PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

MK Tegas! Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur Demi Pilkada

Home Berita Mk Tegas! Caleg Terpilih ...

MK Tegas! Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur Demi Pilkada
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Foto: MK

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Calon legislatif (caleg) yang sudah terpilih dalam pemilu kini tak bisa lagi sembarang mundur.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang caleg terpilih mengundurkan diri demi maju Pilkada. Keputusan ini diambil dalam sidang uji materi UU Pemilu yang digelar Jumat (21/3).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pengunduran diri caleg terpilih hanya dibenarkan jika ditugaskan negara untuk menduduki jabatan non-pemilu, seperti menteri atau duta besar.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dalam konteks pengunduran diri demi pencalonan di Pilkada.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya dikutip dari laman MK.

Mandat Tak Bisa Diabaikan

Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan suara rakyat dalam pemilu adalah mandat yang harus dihormati. Pengunduran diri caleg terpilih dapat mengabaikan hak pemilih dan menciptakan ketidakpastian hukum.

"Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang menilai bahwa ketidakjelasan aturan sebelumnya berpotensi menimbulkan praktik politik yang tidak sehat.

Tanpa batasan yang jelas, pengunduran diri bisa menjadi celah bagi caleg untuk "sekadar tes" sebelum beralih ke Pilkada.

"Penyelenggara pemilu hanya memproses pengunduran diri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilih," jelasnya.

Menghentikan Praktik Transaksional

MK menyoroti tren dalam Pemilu 2024, di mana banyak caleg terpilih mundur demi Pilkada. Fenomena ini dianggap merusak demokrasi dan membuka peluang transaksi politik yang mengabaikan kepentingan rakyat. Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa caleg terpilih tidak boleh menjadikan suara rakyat sebagai alat tawar-menawar demi ambisi politik pribadi.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%100%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :