EKSPOSKALTIM, Jakarta - Badan Bank Tanah terus bergerak dalam mendukung pengembangan perumahan nasional, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Salah satu langkahnya menyiapkan lahan untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) berupa pembangunan tiga juta rumah.
"Kami membuka kesempatan bagi investor untuk berpartisipasi dalam pembangunan perumahan MBR melalui site expose," ujar Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, dalam keterangan pers di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (22/3).
Dalam site expose tersebut, ditawarkan empat lokasi lahan dengan status hak pengelolaan lahan (HPL) yang siap dikembangkan. Lokasi tersebut meliputi Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan luas 3,36 hektare, serta tiga wilayah lain di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Di Jawa Barat, lahan tersedia di Kabupaten Purwakarta (19,4 hektare) dan Kabupaten Bandung Barat (23,17 hektare). Sementara itu, di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tersedia lahan seluas 27,27 hektare.
Menurut Parman, seluruh lahan yang ditawarkan kepada investor telah sesuai dengan tata ruang untuk perumahan dan permukiman. "Site expose ini menjadi wujud komitmen kami dalam mendukung program pengembangan perumahan nasional, khususnya untuk MBR," tambahnya.
Keberadaan Badan Bank Tanah diharapkan dapat membantu penyediaan hunian yang lebih terjangkau bagi MBR, sejalan dengan arahan pemerintah agar pembangunan rumah subsidi tetap memperhatikan kualitas sehingga tidak merugikan masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, turut mengapresiasi langkah Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk program tiga juta rumah. "Ini merupakan langkah strategis yang akan mempercepat realisasi program perumahan nasional," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemanfaatan lahan negara untuk kepentingan masyarakat dan dunia usaha harus terus dioptimalkan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan bahwa lahan HPL yang digunakan untuk perumahan MBR dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) setelah 10 tahun.
Selain itu, lahan tersebut telah dipastikan bersih dari sengketa dan tidak sedang digunakan untuk kegiatan lain (clean and clear).
"Dengan adanya dukungan ini, pengembang tidak perlu lagi menghadapi kerumitan pengadaan lahan dan pengurusan tata ruang, karena proses pemecahan dan pelepasan lahan akan dibantu oleh kementerian," pungkasnya.

