EKSPOSKALTIM, Bontang - PT Energi Unggul Persada (EUP) mengakui membuang limbah cair ke laut. Menariknya, mereka menegaskan semuanya sudah sesuai aturan dan memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Humas PT EUP, Jayadi, menjelaskan bahwa limbah yang dialirkan merupakan hasil pengolahan dari instalasi pengolahan air limbah (WWTP). Limbah ini berasal dari proses pemurnian minyak sawit menjadi minyak goreng dan biodiesel.
Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan secara berkala—setiap tiga bulan—melakukan uji laboratorium untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.
“Kalau berbau pasti berbau, tapi tetap dalam ambang batas yang diperbolehkan,” ujar Jayadi saat dikonfirmasi Bontang Post, Senin (24/3).
Jayadi juga menyatakan perusahaan selalu bersikap terbuka kepada nelayan setempat terkait aktivitas pembuangan limbah. Menurutnya, dalam setiap pertemuan dengan nelayan, pihak perusahaan rutin memberikan penjelasan mengenai proses dan dampak yang mungkin terjadi.
Namun, ia meragukan klaim bahwa ikan-ikan yang mati di sekitar perairan Bontang Lestari disebabkan oleh limbah perusahaan. Dari video yang beredar, ikan yang mati berukuran kecil, sementara ikan di sekitar saluran pembuangan limbah (outlet) justru berukuran lebih besar.
“Ini menimbulkan asumsi, bisa jadi ikan-ikan kecil yang mati itu berasal dari luar dan terbawa arus ke area sekitar,” tambahnya.
Sebelumnya, nelayan di Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara, mengeluhkan dugaan pencemaran limbah yang menyebabkan kematian ikan di perairan sekitar Bontang Lestari.
Salah satu nelayan menyebutkan bahwa limbah tersebut diduga berasal dari pabrik minyak sawit atau CPO yang dikelola PT EUP. Dugaan ini berdasarkan penelusuran nelayan yang menemukan pusat pencemaran berada di sekitar pabrik CPO.
“Tapi areal yang terdampak sangat luas. Kami di Santan Ilir terimbas. Ikan mati sampai melewati konveyor batu bara,” ujarnya.
Fenomena kematian ikan ini disebut bukan kejadian pertama. Nelayan telah lama mencurigai adanya pencemaran limbah di wilayah tersebut, tetapi merasa kesulitan untuk melaporkannya.
Sebagai langkah antisipasi, nelayan telah mengambil sampel air untuk perbandingan dan mengadukan permasalahan ini kepada anggota DPRD Kukar.
Lalu benarkah PT Energi Unggul Persada sudah mengantongi izin Kementerian Lingkungan Hidup untuk membuang limbah ke lautan lepas?
Media ini sudah mengontak Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Begitupun dengan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen (Pol) Rizal Irawan. "Saya cek dulu," kata Hanif, Senin (24/3) sore.
"Pada prinsipnya tidak boleh membuang limbah di lautan," sambung Hanif.

