EKSPOSKALTIM, Barabai - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, berinisial MI, terancam dipecat tidak hormat setelah tertangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri J.H.P. Tampubolon, menegaskan proses etik akan segera digelar setelah penyidikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel rampung.
"Proses kode etik akan segera dilaksanakan setelah penyidikan BNN selesai," ujar Jupri di Barabai, Rabu (30/4), dikutip dari Antara.
Penanganan kasus MI sepenuhnya ditangani BNNP Kalsel, karena operasi penangkapan dilakukan langsung oleh lembaga anti-narkotika tersebut pada Selasa (29/4).
Selain menghadapi proses hukum pidana, MI juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri. Ancaman terberatnya: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolres Jupri menegaskan komitmennya memberantas narkoba, dimulai dari internal kepolisian. “Kami mendukung penuh langkah BNNP Kalsel dalam upaya bersih-bersih di HST, termasuk di desa-desa yang rawan peredaran narkoba,” ujarnya.
Wakil Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo, turut menyampaikan sikap tegas terhadap MI yang kini masih dalam perawatan medis.
“Oknum anggota Polsek Limpasu saat ini dirawat akibat dua luka tembak—di tangan kanan dan kaki. Kasusnya masih ditangani, dan kami pastikan akan diproses etik untuk pemecatan,” kata Pangarso usai menjenguk MI di RS Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin, Selasa (29/4) malam.
Pangarso menegaskan Polda Kalsel tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
“Perintah pimpinan jelas: tindak tegas tanpa pandang bulu. Proses etik dan pidana akan berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sebelumnya, MI ditembak oleh petugas BNNP Kalsel saat penggerebekan di Jalan Bintara, Barabai, Selasa (29/4) siang. Ia diduga kedapatan memiliki sabu. MI mengalami luka tembak di selangkangan kaki kanan dan siku tangan kanan, dan kini masih menjalani perawatan intensif.

