EKSPOSKALTIM, Banjarbaru - Suasana ruang sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin mendadak hening saat fakta-fakta mencengangkan dibacakan dalam sidang perdana kasus pembunuhan Juwita (23), seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Di hadapan majelis hakim, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, membeberkan kronologi lengkap bagaimana Kelasi Satu TNI AL, Jumran, menjerat korban dengan rayuan hingga berujung maut. “Korban dirayu dengan sentuhan dan kata-kata romantis, diminta menunggu di pinggir jalan lalu dijemput menggunakan mobil sewaan. Di dalam mobil, terdakwa mengelus tangan korban hingga kepala korban bersandar di bahunya,” ujar Letkol Sunandi membacakan dakwaan, Senin (5/5).
Rayuan itu, kata dia, bukan bentuk kasih sayang, melainkan bagian dari siasat untuk melumpuhkan kewaspadaan korban. Mobil yang ditumpangi kemudian dibawa berkeliling di kawasan perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Saat korban bertanya alasan kedatangan Jumran ke Banjarbaru, sang terdakwa justru menghentikan mobil di jalanan sepi. Korban kemudian diminta pindah ke jok tengah, disusul oleh terdakwa. Di sana, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri selama sekitar 20 menit.
Setelah itu, terdakwa kembali menyetir dan terus mengamati situasi sekitar, mencari lokasi yang cukup sepi untuk menjalankan niat kejamnya. Saat merasa kondisi cukup aman, mobil diarahkan ke Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mobil diparkir di pinggir jalan. Korban sempat bertanya alasan berhenti di lokasi yang sunyi. Namun tanpa banyak bicara, terdakwa meminta korban pindah ke jok belakang. Di situlah serangan dimulai.
Terdakwa menjulurkan kaki ke tubuh korban, mengunci lehernya dengan tangan, lalu menarik kedua tangan korban ke belakang. Korban berusaha melawan, bahkan sempat bertanya: "Mau dibunuh, ya?" Tapi upaya bertahan itu sia-sia.
Melihat kuncian kurang efektif, Jumran melepaskan cekikannya, lalu berpindah ke depan korban, menekan bahunya dan kembali mencekik leher korban dengan kuat, kali ini sambil mengunci paha korban menggunakan kaki. Aksi itu berlangsung sekitar 10 menit—hingga nyawa Juwita melayang.
Usai memastikan korban tak lagi bernapas, terdakwa duduk di kursi depan, menghancurkan ponsel korban, lalu pergi mengambil motor milik korban yang sebelumnya diparkir di sebuah supermarket. Ia membawa motor itu ke TKP, lalu menyusun tubuh korban dan sepeda motor agar tampak seperti kecelakaan tunggal.
Namun, reka adegan itu tak mampu menipu warga. Jasad Juwita ditemukan tergeletak bersama motornya, tapi tidak ada tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Leher korban penuh luka lebam. Ponsel korban pun tidak ditemukan di lokasi. Kecurigaan segera menyebar, hingga akhirnya penyelidikan mengarah pada Jumran.
Motif di balik pembunuhan ini pun terungkap. Berdasarkan penyidikan sementara, terdakwa diduga membunuh korban karena enggan bertanggung jawab menikahi korban setelah hubungan mereka diketahui oleh pihak keluarga Juwita.
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim telah memeriksa enam dari total sebelas saksi yang dijadwalkan. Sisanya akan diperiksa pada sidang lanjutan, Kamis (8/5). Sementara itu, terdakwa kembali ditahan.
Juwita sendiri dikenal sebagai jurnalis muda berbakat yang bekerja di media daring lokal di Banjarbaru. Wartawan muda ini, kepergiannya meninggalkan duka yang dalam. Bukan hanya bagi keluarga dan rekan kerja, tapi juga bagi dunia pers Indonesia.

