Jakarta, EKSPOSKALTIM – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada perusahaan tersebut.
"Benar, tadi malam ditangkap di Solo," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/5), seperti dilansir dari Antara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan Kejagung atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Dari berbagai keterangan yang dikumpulkan, akan ditelaah apakah terdapat fakta hukum yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, tim penyidik juga masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, PT Sritex telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya secara resmi per 1 Maret 2025.
Dalam proses kepailitan, kurator mencatat total tagihan utang sebesar Rp29,8 triliun dari para kreditur. Rinciannya meliputi 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.
Kreditur preferen – yaitu kreditur yang mendapatkan hak istimewa karena diatur oleh undang-undang – antara lain terdiri dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, serta Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah–DIY.
Sementara dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat klaim dari sejumlah lembaga keuangan dan perusahaan rekanan Sritex dengan nilai piutang yang sangat besar.
Rapat kreditur akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan operasional usaha (going concern), dan memilih langkah pemberesan utang sebagai penyelesaian.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sebanyak 11.025 pekerja menjadi korban PHK dari Sritex, yang dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2024 hingga Februari 2025.

