Samarinda, EKSPOSKALTIM - Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) Benuaq Telimuk, Elsa Wijaya, diganjar Kalpataru oleh Gubernur Kalimantan Timur atas perjuangannya menjaga kelestarian hutan adat selama 14 tahun di Desa Penarung, Kabupaten Kutai Barat.
“Dari dulu kami selalu mempertahankan kelestarian hutan karena kami juga mengambil manfaat non-kayu dari hutan. Namun secara kelembagaan adat dan secara serius, menjaga kelestarian hutan ini kami lakukan sejak 14 tahun lalu,” kata Elsa di Samarinda, Senin (23/6).
Wilayah adat Benuaq Telimuk mencakup 2.612 hektare, dengan 407 hektare di antaranya berupa hutan adat yang masih lestari. Kawasan ini menjadi sumber ekonomi, sumber air bersih, serta habitat flora-fauna yang mulai langka.
"Di sana juga ada pohon ulin paling besar dan sudah kami datangi bersama dinas kehutanan. Pohon ulin tersebut memiliki lingkaran 200 cm dan diperkirakan berumur 400 tahun," katanya, dilansir Antara.
Selain pohon ulin, hutan ini juga menjadi rumah bagi lutung bermuka putih, berbagai jenis monyet, banteng, hingga macan dahan.
Namun perjuangan menjaga hutan tidak mudah. Elsa mengaku kerap berhadapan langsung dengan pemburu dan penebang liar yang masuk menggunakan gergaji mesin. Ancaman tersebut dihadapi dengan pendampingan dari Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.
"Ditambah lagi tahun lalu kami mendapat dana dari program FCPF sebesar Rp250 juta. Dana itu kami gunakan untuk kegiatan ekonomi dan membangun pos jaga, sehingga kami bisa menghalau penebang maupun pemburu yang datang," ujar Elsa.
Usai menerima Kalpataru, Elsa menemui Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto untuk menyampaikan terima kasih. Puguh memberikan apresiasi tinggi dan mendorong Elsa menyusun peta jalan pengalaman pelestarian lingkungan yang bisa dijadikan rujukan bagi komunitas adat lainnya.

