Jakarta, EKSPOSKALTIM – Aiptu Rudi Hartono menyampaikan permintaan maaf usai aksinya memalak pemotor wanita Rp100 ribu viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi saat ia bertugas di Jalan Palang Merah, Medan, Rabu (25/6).
"Saya menyesali perbuatan itu. Saya minta maaf kepada masyarakat sebesar-besarnya," kata Rudi saat diperiksa di Polrestabes Medan, Kamis (26/6). Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri atas penyalahgunaan wewenang.
Rudi mengakui menerima uang dari pemotor yang melawan arus. "Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," ucapnya, dikutip dari Kompas.
Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan bahwa Rudi tak menindak pelanggaran sesuai prosedur. "Tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," ujarnya.
Menurut Made, semestinya Rudi memeriksa kelengkapan surat kendaraan, bukan malah menarik pungli. Tindakan itu kini sedang diselidiki Propam.
"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," terang Made. Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b Perpol No. 7 Tahun 2022.

