Balikpapan, EKSPOSKALTIM - Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) melarang kendaraan over dimension over loading (ODOL) melintasi jalan umum mulai Juli 2025. Aturan ini ditegakkan demi keselamatan dan mencegah kerusakan jalan.
"Kami menertibkan kendaraan ODOL atau kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas. Penegakan aturan itu untuk mendukung target Zero ODOL 2026," kata Plt Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, Rabu (2/7).
Irhamsyah menyebut Kaltim memulai Zero ODOL lebih cepat dari target nasional, dengan tahapan sosialisasi (10–30 Juni), peringatan (1–13 Juli), dan Operasi Patuh (14–27 Juli 2025).
Kendaraan ODOL, menurutnya, dilarang karena berpotensi merusak jalan, membahayakan keselamatan, dan menimbulkan kemacetan. Data pemerintah menunjukkan pada 2024 terdapat 23.337 kasus kecelakaan akibat ODOL secara nasional.
Kebijakan Zero ODOL sebenarnya telah digagas sejak 2009, namun penerapannya berjalan lambat akibat penolakan berbagai pihak. "Sekarang dilakukan penegakan secara tegas. ODOL bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tapi menyangkut keselamatan bersama," tegas Irham.
Ia mengingatkan, selama masa peringatan, pengemudi diminta menyesuaikan muatan dan tidak merusak jalan. Saat Operasi Patuh dimulai 14 Juli, kendaraan ODOL akan ditindak tegas.
Masalah ODOL juga berkaitan erat dengan angkutan batu bara yang kerap menggunakan jalan umum, terutama di wilayah Paser seperti Desa Muara Kate dan Batu Kajang. Aktivitas hauling di jalan negara telah lama dikeluhkan warga karena menimbulkan kecelakaan dan kerusakan parah.
Atensi BPTD
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim, Renhard Ronald, menegaskan pihaknya tak bisa menindak truk batu bara sendirian. “Penanganan ODOL, khususnya angkutan batu bara, harus melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Renhard, Selasa (17/6).
Ia menjelaskan BPTD hanya bisa menindak pelanggaran dimensi dan beban kendaraan di titik jembatan timbang. Di luar itu, butuh keterlibatan polisi dan alat timbang portable. Saat ini BPTD hanya memiliki dua jembatan timbang di Samboja dan Paser, namun yang di Paser berada di luar jalur truk dari Kalimantan Selatan.
“Kalau truk batu bara over load, kami tindak. Tapi di luar jembatan timbang, harus bersama polisi,” ujarnya.
Ia mengacu pada Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 yang melarang truk batu bara melintasi jalan umum. Namun, ia menyebut ada celah dispensasi jika jalan khusus tambang masih dalam tahap pembangunan. “Itu jadi ranah pemda. Kalau dispensasi diberikan, biasanya oleh Dishub atau Dinas PU,” jelasnya.
Renhard menegaskan semua lembaga sudah punya aturan masing-masing, tinggal bagaimana menyatukan langkah. Karena itu, pada 13 Juni lalu BPTD menginisiasi rapat koordinasi lintas sektoral di Balikpapan guna membentuk tim terpadu untuk penanganan ODOL, khususnya angkutan batu bara.
“Kami tidak bisa dibilang diam. Tapi tugas kami hanya pada ODOL, bukan izin hauling. Penegakan hukum utama ada di kepolisian. Perda dan aturan minerba ada di ranah pemda dan ESDM,” katanya.
Saat ini, menurutnya, masih dalam tahap sosialisasi program nasional Zero ODOL oleh Kemenhub dan Korlantas yang berlangsung hingga 30 Juni. Penindakan akan dimulai 14–27 Juli dan dilanjutkan sampai akhir tahun jika anggaran pusat memungkinkan.
“Agustus–Desember kami tetap lanjut. Targetnya menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” pungkas Renhard.
Sementara itu, konflik di Muara Kate dan Batu Kajang terus membara. Dua tahun terakhir, jalan rusak, kecelakaan meningkat, dan korban jiwa berjatuhan akibat truk hauling yang mencaplok jalan negara. Bahkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turun tangan pada 14 Juni lalu untuk merespons keluhan warga.

