Pemberian dana tali asih Rp9,94 miliar kepada nelayan Muara Badak tidak menghentikan proses hukum. Laporan Pertamina Hulu Sanga-Sanga terhadap nelayan tetap berlanjut dan kini telah masuk tahap penyidikan.
EKSPOSKALTIM, Bontang - Empat nelayan Muara Badak, Muhammad Yusuf, Muhammad Yamin, Muhammad Said, dan Haji Tarre, masih menjalani proses hukum atas aksi demonstrasi di lingkungan operasi Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). Mereka dianggap memasuki objek vital nasional tanpa izin saat menyuarakan keresahan atas dugaan pencemaran laut yang merusak tambak kerang darah warga.
Demonstrasi dilakukan para nelayan mengingat dampak yang dirasakan tidak kecil. Sejak akhir 2024, panen kerang darah di enam desa pesisir dilaporkan gagal total. Sebanyak 299 kepala keluarga terdampak, dengan luas lahan budidaya mencapai sekitar 1.000 hektare. Potensi produksi yang hilang diperkirakan 3.800 ton, dengan nilai kerugian mencapai Rp68,4 miliar.
Aksi protes warga berlangsung pada Januari hingga Februari 2025 di sekitar lokasi pengeboran RIG Great Wall Drilling Company 16. Ratusan warga terlibat, namun hanya empat nelayan yang kemudian diproses hukum. Dalam situasi tersebut, pernyataan yang disampaikan para nelayan saat aksi dinilai sebagai bentuk penghasutan.
https://eksposkaltim.com/berita-14761-laut-dicemari-nelayan-dipolisikan-gubernur-kaltim-buka-suara.html
Teranyar, PHSS telah menyalurkan dana tali asih sebesar Rp9,94 miliar kepada nelayan terdampak. Namun, pemberian bantuan tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukum yang berjalan.
Kasatreskrim Polres Bontang AKP Randy Anugerah Putranto menyatakan laporan PHSS terhadap nelayan tetap diproses dan kini telah masuk tahap penyidikan.
“Sampai sekarang itu laporannya masih diproses dan masih kami dalami. Sudah tahap sidik dan yang disidik ya semua yang terlibat,” ujarnya saat dikonfirmasi Ekspos Kaltim.
Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka karena alat bukti dinilai belum mencukupi.
“Kami bisa menetapkan status seseorang ketika sudah cukupnya alat bukti. Tapi sampai saat ini belum terpenuhi,” katanya.
Randy membenarkan laporan tersebut bermula dari aksi demonstrasi nelayan yang meminta penghentian aktivitas perusahaan. Namun, PHSS melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Ia menegaskan proses hukum tidak dapat dihentikan selama laporan belum dicabut oleh para pihak.
“Mereka belum mencabut laporan, kami tidak bisa menghentikan. Belum ada juga upaya restorative justice,” ujarnya.
Sementara itu, penanganan dugaan pencemaran lingkungan di perairan Muara Badak masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menyebut proses tersebut bergantung pada hasil uji laboratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup yang hingga kini belum diterima.
“Kalau sampel dari Unmul sama Lab Polri sudah ada, tinggal yang dari kementerian itu yang belum kami dapatkan,” kata Randy.
Hasil uji tersebut menjadi dasar untuk memastikan ada atau tidaknya pencemaran yang menyebabkan kematian massal kerang darah.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup sempat menemukan adanya pelanggaran pengelolaan limbah. Namun, hasil uji lanjutan menunjukkan parameter pencemaran berada di bawah baku mutu, sehingga pemerintah tidak melanjutkan gugatan.
Perbedaan hasil ini memicu polemik. Nelayan menilai jeda waktu pengambilan sampel memengaruhi hasil uji, sementara pihak perusahaan menyatakan operasionalnya tidak terbukti menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
Hingga kini, baik nelayan maupun PHSS belum mencabut laporan masing-masing, sehingga proses hukum dan penanganan dugaan pencemaran berjalan secara paralel.

