EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Aktivis pejuang lingkungan yang menolak hauling batu bara, Misrantoni (54), kini bebas dari jeratan hukum dalam tragedi berdarah Muara Kate. Selama menjalani masa penahanan, ia mengaku mengalami serangkaian perlakuan intimidasi hingga dugaan kriminalisasi oleh aparat kepolisian.
Pria yang sehari-harinya berkebun ini bercerita sempat ditahan di Polres Paser selama lima hari, sebelum dipindahkan ke Polda Kaltim selama 121 hari. Dalam masa penahanan itu, ia merasakan berbagai kejanggalan, termasuk beberapa kali diajak, ditawari, bahkan dipaksa untuk meminum minuman keras, namun ia menolak.
“Mereka membawa saya untuk minum tapi saya menolak waktu itu. Karena saya sudah tidak bisa lagi minum-minuman keras dan melayani itu. Habis itu saya kembali lagi di tahanan di Polda, dibawa oleh penyidik Polres Paser,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar koalisi masyarakat sipili, Minggu (19/4).
“Tujuan mereka hanya untuk menyuruh saya mengakui masalah kejadian orang mati [pembunuhan Russell]. Saya jawab di situ tidak bisa. Karena apa? Karena saya memang benar-benar tidak tahu sama sekali,” tambah Imis, sapaannya.
Russell (61) adalah sepupu Imis. Setahun belakangan, mereka berdua dikenal sebagai tokoh masyarakat Dayak Deah penolak hauling batu bara yang mencaplok jalan negara sepanjang kawasan Batu Kajang hingga Muara Kate, yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Selatan. Dasar penolakan Rusell, Imis dan warga lainnya adalah ancaman keselamatan yang mengintai setiap harinya, termasuk kerusakan infrastruktur jalan akibat praktik ilegal truk batu bara.
Sebelum adanya posko yang dibentuk warga untuk menghalau lalu lalang truk, saban hari 600 sampai 1000-an truk bisa melintasi kawasan mereka. Sebagai gambaran betapa padatnya jalanan, untuk sekadar menyeberangi jalan seluas 5 meter itu, anak sekolah kesusahan. Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 secara tegas telah melarang truk batu bara melintasi jalan umum dan wajib menggunakan jalan khusus. Namun pada praktiknya, aturan tersebut hanya berlaku di atas kertas.
"Tidak mungkin saya membunuh saudaraku sendiri [Russell]," kata Imis.
Imis melanjutkan bercerita. Kejanggalan lain, lanjut dia, terjadi saat dirinya dijemput dengan iming-iming jalan-jalan, namun justru dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samarinda untuk pemeriksaan kejiwaan. Selama enam hari di sana, ia mengaku dijaga ketat layaknya teroris, bahkan keluarga tidak diperbolehkan menjenguk.
“Selama enam hari saya di sana itu diperlakukan persis kayak teroris, dijaga ketat pakai senjata laras panjang. Sampai-sampai keluarga, anak, istri tidak diperbolehkan membesuk selama di sana,” terangnya.
Usai dari rumah sakit, ia kembali dibawa ke rumah tahanan Polda Kaltim. Namun petugas piket tidak langsung menerima dirinya dengan alasan prosedural, sehingga terjadi koordinasi antar aparat yang membuatnya harus menunggu hingga larut malam. Masa tahanannya pun bertambah hingga 18 November.
“Saat tanggal 18 November itu, saya didatangi, dijemput, dibawa ke Polres Paser. Sejak awal saya sudah curiga, entah kenapa timbul dalam hati mungkinkah ada settingan lagi dari pihak Polres,” ungkapnya.
Karena kecurigaan itu, ia meminta kuasa hukumnya, Fathur Rahman, untuk mendampingi proses penandatanganan surat pembebasan. Namun setelah menandatangani dokumen tersebut, ia mengaku tidak diperkenankan meninggalkan Polres Paser, meski statusnya telah dinyatakan bebas.
Selain kuasa hukum, warga Muara Kate dan Batu Kajang juga datang menjemput. Namun dalam perjalanan, rombongan yang membawa Misrantoni dikejar dan dicegat oleh anggota Polres Paser yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Novy Adi Wibowo.
“Di situ saya diperlakukan luar biasa, kayak maling. Sampai ditarik paksa disuruh keluar dari mobil. Bahkan ada perintah dari Kapolres Paser untuk menembak mati. Banyak warga masyarakat yang juga mendengar langsung atas perintahnya Bapak Kapolres. Habis itu saya sempat dibanting di tengah jalanan aspal. Termasuk juga pendamping kuasa hukum saya Pak Fathur sempat dicekik lehernya oleh anggota Polres Paser,” terang Misrantoni.
Setelah pencegatan malam itu, ia kembali dibawa ke Polres Paser, berada di ruang penyidik semalaman, lalu keesokan harinya dimasukkan ke dalam sel tahanan. Polisi berdalih penahanan dilakukan karena surat P-21 [berkas penyidikan dinyatakan lengkap] baru terbit pada 19 November, alias keesokan harinya.
“Apa sih alasan mereka tidak bolehkan saya pulang ke rumah? Settingan tidak ada habis-habisnya untuk bisa mencari kesalahan saya. Habis pelimpahan langsung dipindahkan ke rutan kelas 2 Tanah Grogot,” ujarnya.
Kuasa hukum Misrantoni, Fathul Huda, menegaskan putusan bebas tersebut menunjukkan pelaku sebenarnya masih ada dan belum terungkap. Ia menekankan pengungkapan pelaku merupakan tanggung jawab kepolisian. Fathul mengingatkan agar aparat tidak kembali menyasar pejuang lingkungan yang selama ini vokal menolak aktivitas hauling di jalan umum.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa tekanan eksternal, baik dari kekuasaan maupun kepentingan ekonomi atau tambang. Ia juga menyinggung fakta persidangan yang sempat mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah aparat dalam memfasilitasi negosiasi hauling PT Mantimin di jalan umum.
“Ini kan ibarat kata kebodohan yang dilakukan berulang-ulang, dan hina sekali bagi sebuah institusi penegak hukum ketika melakukan pekerjaan yang sangat tidak profesional dan itu terlihat sangat bodoh di mata masyarakat atas apa yang mereka lakukan,” ujarnya.
Fathul juga meminta agar penyidikan ke depan tidak lagi melibatkan penyidik yang sama. Ia menilai diperlukan penyidik baru yang berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan agar proses berjalan secara ilmiah.
“Jadi betul-betul bebas dari anasir-anasir bodoh, bohong, yang betul-betul berintegritas, di mana mereka melakukan penyidikan seperti apa yang dikatakan oleh Kapolri, jadi betul-betul investigasi atau penyidikan yang berdasarkan ilmiah. Yang selama ini dilakukan kan sangat tidak ilmiah,” tuturnya.
Menanggapi sikap kepolisian yang masih menunggu proses kasasi dari Kejaksaan Negeri Paser, Fathul menilai langkah tersebut tidak tepat. Menurutnya, penyidikan baru seharusnya sudah bisa dimulai untuk mencari pelaku sebenarnya.
Tim advokasi menegaskan putusan bebas ini bukan akhir perjuangan. Mereka menyebut tujuan utama tidak hanya membebaskan Misrantoni, tetapi juga menghentikan teror aktivitas hauling batu bara di jalan umum.
“Karena target kita bukan hanya membebaskan Pak Imis, tapi juga bagaimana membebaskan masyarakat itu dari teror hauling batubara yang melintasi jalan umum dan itu butuh waktu yang sangat panjang. Maka kita akan selalu berjuang bersama dengan warga di Batu Kajang maupun di Muara Kate,” ucapnya.
Perkara ini bermula dari penyerangan posko warga Muara Kate pada 15 November 2024 yang menewaskan Russell (60) dan melukai rekannya Anson (55). Posko dibentuk warga untuk menghalau setiap truk batu bara yang mencaplok jalan negara dari Batu Kajang hingga perbatasan Kalimantan Selatan.
Data JATAM Kaltim mencatat hauling batu bara PT MCM yang menjadi akar konflik telah mencaplok jalan negara 135 km dengan target 8.000 ton/hari (±1.600 truk), antrean hingga 13 km, serta estimasi keuntungan Rp1,5 triliun (September 2023–Januari 2025). Aktivitas liar tersebut juga merenggut nyawa pendeta Pronika dan ustaz Teddy sebelum puncak peristiwa 15 November 2024 di Muara Kate yang menewaskan Russell dan melukai Anson.
Sejumlah pihak seperti KIKA, JATAM, hingga LSJ Fakultas Hukum UGM mengajukan amicus curiae dan menilai perkara ini tidak berdiri sendiri sebagai kasus pidana. Mereka juga menyoroti lemahnya pembuktian, termasuk tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian, serta mengaitkannya dengan dugaan kriminalisasi terhadap warga penolak tambang.
Indonesia Police Watch (IPW) turut mengapresiasi putusan bebas tersebut dan menilai sejak awal terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara, termasuk dugaan ketidakprofesionalan penyidik serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik penetapan tersangka Misrantoni. "Siapapun orangnya, polisi harus bisa mengungkap pelaku sebenarnya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

