EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menerapkan pembatasan jumlah gerai minimarket waralaba nasional di wilayah Bontang sebagai upaya menjaga penataan usaha modern tetap seimbang.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyebut kebijakan tersebut dilakukan agar toko ritel nasional tidak berkembang tanpa kontrol dan mendominasi seluruh kawasan kota.
Menurutnya, tingginya minat investasi di Bontang membuat jaringan waralaba seperti Indomaret dan Alfamidi terus berpotensi bertambah apabila tidak diatur melalui kuota.
Saat ini, pemerintah membagi kuota gerai modern ke tiga kecamatan. Bontang Utara mendapat alokasi tujuh gerai, Bontang Selatan enam gerai, sedangkan Bontang Barat empat gerai.
Meski sudah ditetapkan, DPMPTSP masih membuka kemungkinan penambahan kuota di wilayah tertentu. Salah satunya di Kecamatan Bontang Utara yang dinilai memiliki jumlah penduduk lebih besar dibanding kawasan lainnya.
Idrus menjelaskan, kuota di Bontang Utara kini hampir terpenuhi menyusul rencana pembukaan gerai baru di kawasan Tanjung Limau. Sementara untuk wilayah Bontang Selatan masih tersedia dua slot tambahan.
Ia menambahkan, pengaturan jumlah gerai bukan hanya untuk penataan kota, tetapi juga bertujuan menjaga keberlangsungan usaha masyarakat dan pelaku UMKM lokal agar tetap mampu bersaing.
Kebijakan pembatasan tersebut, kata dia, hanya berlaku bagi jaringan waralaba nasional. Sedangkan ritel lokal asal Kalimantan Timur seperti Eramart masih diperbolehkan membuka cabang karena dianggap sebagai bagian dari penguatan usaha daerah.

