Setelah surat teguran dan surat paksa tak digubris, DJP Kaltimtara akhirnya memblokir 322 rekening penunggak pajak sebagai langkah awal menuju penyitaan aset.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Setelah surat teguran dan surat paksa tak digubris, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara akhirnya memblokir 322 rekening penunggak pajak sebagai langkah awal menuju penyitaan aset.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, Paryan, mengatakan total tunggakan yang menjadi sasaran tindakan penagihan tersebut mencapai Rp710.040.556.092.
“Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif,” kata Paryan di Samarinda, Selasa (12/5).
Ia menjelaskan sebelum tindakan dilakukan, petugas pajak telah melakukan pendekatan persuasif dan edukasi secara intensif kepada para wajib pajak. Namun, hingga tahapan surat teguran dan surat paksa diterbitkan, para penunggak dinilai tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya.
Tindakan pemblokiran dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kerja DJP Kaltimtara. Seluruh surat permintaan pemblokiran rekening diajukan secara resmi kepada 18 lembaga jasa keuangan perbankan pada 29 April 2026.
Adapun rekening yang diblokir terdiri atas 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak yang masuk dalam daftar penunggak.
“Namun, peringatan resmi itu sama sekali tidak membuahkan hasil karena penanggung pajak tetap mengabaikan kewajibannya,” ujar Paryan.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pengamanan target penerimaan negara tahun 2026 sekaligus penegakan kepatuhan perpajakan.
Dalam mekanisme penagihan pajak, DJP memiliki kewenangan meminta perbankan melakukan pemblokiran rekening milik penunggak sebagai tahapan awal sebelum penyitaan aset.
Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sedangkan tata cara pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penagihan Pajak.
“Prosedur pelaksanaannya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang penagihan,” tegas Paryan. (ant)

