PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

WALIKOTA NENI TUNTUT SELURUH PNS HARUS PAHAM AMNESTI PAJAK

Home Berita Walikota Neni Tuntut Selu ...

WALIKOTA NENI TUNTUT SELURUH PNS HARUS PAHAM AMNESTI PAJAK
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (tengah) memimpin sosialisasi amnesti pajak untuk eselon II dan III di Kantor Wali Kota Bontang, Rabu (25/8). DOK. HUMAS

EKSPOSKALTIM, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni meminta seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk ikut mensukseskan program amnesti pajak dengan melaporkan harta yang belum tercatat dalam SPT tahunan.

Permintaan ini disampaikan wali kota saat menghadiri sosialiasi amnesti pajak yang diikuti seluruh Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Wali Kota Bontang, Bontang Lestari, Rabu (23/8).

Sosialisasi amnesti pajak ini juga dihadiri perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Kota Bontang, Yulia Rahmasari.

Dalam sambutannya, Plh Kantor Pelayanan Pajak Kota Bontang, Yulia Rahmasari ini menyampaikan bahwa program amnesti pajak merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, sebagai upaya untuk memperbaiki perekonomian di Indonesia.

"Sosialiasi ini adalah amanat Presiden Jokowi melalui kami, sehingga wajib pajak memahami perihal amnesti pajak. Harapannya melalui sosialiasi ini adalah masyarakat menjadi terbuka akan kekayaan yang dimilikinya. Dan efek setelah amnesti menjadi starting point dari wajib pajak," kata Yulia.

Dalam presentasi yang dibawakan oleh Yulia dan tim, Indonesia kini tengah mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi secara global. Kota Bontang pun tanpa terkecuali sama seperti daerah-daerah lain di Indonesia, yakni terkena dampak dengan penurunan APBD.

Yulia dan tim juga menambahkan target yang ingin dicapai Jokowi melalui program ini adalah Rp165 triliun.

Sebagai terobosan kebijakan, dengan diberlakukan amnesti pajak, semakin kecil kemungkinan wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini disebabkan oleh semakin transparannya sektor keuangan global, dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara. Dan dampaknya akan berpengaruh besar terhadap pendapatan negara.

Melalui program ini, semua wajib pajak mendapat pengampunan pajak dengan keharusan untuk membayar uang tebusan yang ditentukan oleh Kantor Pajak.

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu Periode I dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September 2016, Periode II dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, dan Periode III dari tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

"Saya berharap seluruh PNS memahami perihal amnesti pajak ini dan ikut mengsukseskan kebijakan pusat," harap Neni. (*)


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :