Di tengah klaim Pertamina bahwa material debu masih aman bagi kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan justru meminta pembuktian melalui pengujian kualitas udara dan serangkaian langkah mitigasi yang harus segera dijalankan perusahaan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan pengawasan terhadap PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB). Tindakan ini diambil menyusul fenomena hujan debu sisa pembakaran yang menghujani permukiman warga ring satu awal pekan ini.
DLH resmi melayangkan surat perintah berisi empat poin instruksi tegas yang wajib dipenuhi oleh manajemen Pertamina, lengkap dengan tenggat waktu (deadline) yang sangat ketat.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, membeberkan bahwa berdasarkan pelacakan, sumber polusi tersebut berasal dari aktivitas uji coba (commissioning) pada salah satu unit krusial kilang.
"Kami meminta PT Kilang Pertamina Balikpapan membuat laporan tanggap darurat terkait kejadian dugaan pencemaran udara atau debu dari kegiatan commissioning unit RFCC (Residual Fluid Catalytic Cracking) yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2026," tegas Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
Sudirman menambahkan dokumen laporan tanggap darurat tersebut sudah harus diserahkan dan diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Kaltim, serta DLH Kota Balikpapan paling lambat Jumat, 26 Juni 2026 besok.
Paksa Uji Laboratorium dan Sebar Tim Medis
Menyikapi klaim sepihak Pertamina yang menyebut material debu cokelat tersebut aman, DLH menuntut pembuktian ilmiah secara independen. Pertamina diwajibkan melakukan pengujian kualitas udara ambien mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
"Pengujian dilakukan masing-masing satu titik di kelurahan terdampak sebagai bahan pembuktian dugaan pencemaran udara. Batas waktunya paling lambat dilakukan tanggal 25 Juni (hari ini) dan wajib didampingi langsung oleh Tim DLH Kota Balikpapan," kata Sudirman.
Tidak hanya menguji polusi, korporasi juga dipaksa bertanggung jawab atas dampak kesehatan warga (seperti keluhan tenggorokan gatal dan batuk) secara rill di lapangan.
Pertamina diinstruksikan meminimalisasi dampak lingkungan dengan wajib menempatkan tim medis di kelurahan-kelurahan terdampak paling lambat tanggal 25 Juni 2026 ini.
SOP Kilang Pertamina Dievaluasi Total
Sebagai langkah jangka panjang agar insiden kelalaian lingkungan ini tidak terulang di tengah momentum operasional 100 persen kilang baru, Pemkot Balikpapan juga memerintahkan evaluasi sistem kerja industri hilir migas tersebut.
"Pertamina harus melakukan evaluasi SOP dan Simulasi Tanggap Darurat pada kegiatan commissioning Kilang Pertamina Balikpapan untuk meminimalisir kejadian serupa. Hasil evaluasi wajib dilaporkan ke kami paling lambat 30 Juni 2026," pungkas Sudirman.
PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) angkat bicara terkait fenomena keluhan warga mengenai sebaran partikel debu halus berwarna cokelat yang melanda sejumlah permukiman di wilayah Balikpapan Tengah dan Balikpapan Utara pada Selasa (23/6/2026) pagi.
Pihak Pertamina membenarkan adanya indikasi bahwa material debu halus tersebut terindikasi bersumber dari aktivitas operasional di dalam kawasan kilang minyak.
VP Legal & Relation PT Kilang Pertamina Balikpapan, Asep Sulaeman, menjelaskan bahwa saat ini perusahaan tengah menjalankan tahapan krusial berupa pengoperasian awal proses pengaliran bahan baku pada unit kilang baru, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) RDMP Balikpapan.
"Kami telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memang ada indikasi dari aktivitas operasi awal kilang baru," kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026) malam.
Material Debu Diklaim Masih Aman
Meskipun aktivitas industri tersebut berdampak pada jatuhnya material halus ke permukiman, Asep menegaskan berdasarkan hasil identifikasi awal, masyarakat tidak perlu panik berlebihan terkait dampak polusinya.
"Dapat kami sampaikan bahwa karakteristik material tersebut masih berada dalam batas yang tergolong aman bagi kesehatan dan tidak menunjukkan tingkat risiko yang signifikan," klaimnya.
Asep menambahkan, PT KPB berkomitmen untuk terus memantau situasi secara berkelanjutan guna memastikan keselamatan operasional di lapangan. Perusahaan juga membuka jalur koordinasi resmi melalui kelurahan setempat bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan atau pertanyaan.
"Kami mengharapkan dukungan dan pengertian masyarakat agar penyelesaian Proyek RDMP Balikpapan sebagai Proyek Strategis Nasional ini dapat berjalan dengan aman, lancar, dan memberikan manfaat bagi ketahanan energi nasional," tutur Asep.




