PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kasus Batu Bara Rita Widyasari Melebar, KPK Kaitkan Aset Japto dengan Dugaan Gratifikasi

Home Berita Kasus Batu Bara Rita Widy ...

Hampir sembilan tahun setelah kasus Rita Widyasari terungkap, KPK masih terus menelusuri jejak aset dan aliran dana yang diduga berasal dari sektor batu bara Kutai Kartanegara. Terbaru, sejumlah aset yang disita dari penguasaan Japto Soerjosoemarno disebut terkait dengan penerimaan gratifikasi dalam perkara tersebut.


Kasus Batu Bara Rita Widyasari Melebar, KPK Kaitkan Aset Japto dengan Dugaan Gratifikasi
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (DOK VOI/Tasya)

EKSPOSKALTIM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterkaitan sejumlah aset yang disita dari penguasaan Japto Soerjosoemarno dengan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut muncul dalam pengembangan penyidikan perkara gratifikasi sektor batu bara yang saat ini terus didalami penyidik.

"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Menurut dia, aset yang dimaksud antara lain sejumlah kendaraan yang sebelumnya telah disita penyidik dari penguasaan Japto.

"Benar, di antaranya itu kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT," katanya.

Pemeriksaan terhadap Japto pada Selasa dilakukan untuk membantu penyidik memetakan dan mengelompokkan aset-aset yang telah disita. Langkah tersebut dinilai penting setelah KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara gratifikasi sektor batu bara di Kutai Kartanegara.

"Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," ujarnya.

Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pada Juni 2024, lembaga antirasuah itu mengumumkan penyitaan 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Perkembangan berikutnya muncul pada Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan tersangka korporasi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara yang telah bergulir hampir satu dekade tersebut.

Sebelumnya, Rita Widyasari, telah membantah sejumlah tuduhan dan asumsi yang selama ini melekat pada dirinya. Melalui akun Instagram pribadinya pada Juni 2026, Rita menyatakan lonjakan harta kekayaan yang sempat tercatat mencapai ratusan miliar rupiah berasal dari penilaian aset tambang dan perkebunan menggunakan metode taksiran saat revisi LHKPN, bukan karena adanya penerimaan ilegal.

Ia juga menegaskan kendaraan maupun aset yang pernah disita penyidik dari sejumlah pihak bukan miliknya, serta mengklaim perkara suap Rp6 miliar yang menjeratnya berkaitan dengan transaksi jual-beli emas sebagaimana disebutkan dalam persidangan.

Rita turut mempertanyakan dasar pembuktian gratifikasi Rp110,72 miliar yang membuatnya divonis pada 2018 dan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, termasuk penyidikan dugaan TPPU dan gratifikasi sektor batu bara yang saat ini terus dikembangkan KPK. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :