Tersangka baru ini diduga terlibat dalam pengaturan penjualan food tray atau ompreng kepada mitra program dengan imbalan tertentu untuk memperoleh persetujuan.
EKSPOSKALTIM, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menduduki jabatan yang sekarang.
"Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut penyidik, dugaan keterlibatan LMI bermula pada 2025. Saat itu, ia diduga meminta dua pihak, yakni YCS dan RD, untuk mendirikan sebuah perusahaan yang akan menjual alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menduga harga ompreng yang ditawarkan kepada calon mitra telah ditentukan sebelumnya dan di dalamnya terdapat bagian yang diperuntukkan bagi LMI.
"Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," ujar Syarief.
Penyidik juga mengungkap bahwa dugaan keterlibatan LMI terungkap dari pengembangan penyidikan kasus pengadaan sepeda motor di lingkungan Badan Gizi Nasional yang sebelumnya telah ditemukan bermasalah.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima oleh tersangka.
Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta pihak swasta Glory Harimas Sihombing.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri peran pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.



