Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang PBPH setelah kebakaran berulang ditemukan di areal konsesi dengan total luas 1.511,55 hektare. Namun bagi JATAM Kaltim, sanksi administratif belum cukup jika tidak mampu menghentikan pelanggaran berulang.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Sanksi Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan yang dituding menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan justru menuai sorotan.
Sebabnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menilai, jika hanya sanksi administratif, tentu saja belum akan cukup memberikan efek jera.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan, dengan salah satunya berada di Kalimantan Timur dan memiliki areal terbakar mencapai 82,26 hektare.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan efektivitas sanksi harus dilihat bukan hanya dari jenis hukuman yang diberikan, tetapi juga dari kepatuhan perusahaan setelah sanksi dijatuhkan.
“Balik lagi kepada jenis sanksi yang diberikan terhadap perusahaan-perusahaan itu biasanya juga kan apakah pertama berupa teguran dan segala macemnya itu,” ujar Mustari kepada EksposKaltim, Kamis (27/8).
Ia merujuk pada sejumlah kasus sebelumnya, termasuk penghentian sementara terhadap 190 perusahaan pada 2025.
Menurutnya, persoalan yang lebih penting adalah apakah sanksi tersebut benar-benar membuat perusahaan memperbaiki pelanggaran dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Saya kira juga sejauh ini yang kita lihat enggak ada,” katanya.
Bagi JATAM, sanksi administratif tidak seharusnya berhenti pada teguran. Untuk pelanggaran karhutla, Mustari menilai pemerintah perlu menggunakan instrumen yang lebih tegas, termasuk pencabutan izin dan proses pidana.
“Menurut kita sanksi yang paling bagus dari segala bentuk jenis pelanggaran adalah pencabutan dan sanksi pidananya juga. Itu yang paling tegas menurut kami selama ini,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan juga harus diikuti dengan pemulihan terhadap kawasan yang terdampak. Perusahaan tidak cukup hanya menerima hukuman administratif, tetapi harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Mustari menilai pola sanksi administratif selama ini belum menunjukkan kemampuan mencegah pelanggaran berulang.
“Apakah teguran itu memberikan efek jera dan apa kepatuhan terhadap ini perusahaan untuk mengulangi masalah yang terus menerus berulang ini. Jawabannya ya tidak,” katanya.
Identitas Perusahaan Wajib Dibuka
Sorotan JATAM tidak berhenti pada efektivitas sanksi. Identitas perusahaan yang dikenai sanksi di Kaltim juga dinilai penting untuk dibuka kepada publik.
Terlebih PT PSR di Kaltim disebut sebagai satu di antara perusahaan di Kalimantan mendapatkan sanksi administratif, Mustari mengatakan informasi mengenai perusahaan, lokasi kawasan yang terbakar, hasil pemeriksaan hingga penyebab kebakaran semestinya dapat diakses masyarakat.
“Ini harusnya informasi yang bukan dikecualikan ya karena ini menyangkut soal keselamatan rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting karena karhutla tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan atau pemerintah, tetapi juga keselamatan masyarakat dan keberlangsungan fungsi ekologis kawasan.
“Kita tidak lagi sedang bersembunyi-sembunyi mengalah soal keselamatan ini,” katanya.
Ia menilai pemerintah semestinya tidak menutup informasi yang berkaitan dengan dampak ekologis maupun kehidupan masyarakat.
Bagi JATAM, membuka identitas perusahaan juga menjadi pintu untuk menelusuri persoalan yang lebih besar, seperti siapa pemilik sebenarnya, siapa yang berada di balik perusahaan, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas di kawasan tersebut.
“Ya itu penting soal rantai bisnis dan peta aktornya itu juga penting diungkap ke publik. Siapa yang menjadi pemilik dan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan itu juga harus diketahui oleh publik,” kata Mustari.
Ia menegaskan penelusuran tersebut diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada badan usaha yang secara administratif tercatat sebagai pemegang izin.
“Saya kira itu sangat penting diungkaplah ke hadapan publik,” ujarnya.
Jangan Jadikan El Nino Kambing Hitam
JATAM juga mengkritik kecenderungan menjadikan kemarau dan El Nino sebagai penjelasan utama setiap kali karhutla terjadi.
Mustari mengakui bahwa kemarau merupakan fenomena alam yang tidak dapat dihindari. Namun, menurutnya, persoalan utamanya adalah sejauh mana pemerintah mempersiapkan kawasan dan tata kelola konsesi untuk menghadapi kondisi tersebut.
“Ya bisa jadi kan kita berangkat dari beberapa tahun belakangan atau beberapa tahun kejadian soal kemarau ya. Itu kan selalu dijadikan kambing hitam,” katanya.
Menurutnya, kemarau merupakan bagian dari siklus alam. Karena itu, yang semestinya menjadi pertanyaan adalah kesiapan pemerintah dan pengelola kawasan dalam menghadapi kondisi tersebut.
Pertanyaan yang lebih penting, kata dia, adalah apakah mitigasi telah dilakukan sebelum kebakaran terjadi.
Mustari menilai pemberian konsesi dalam jumlah besar kepada perusahaan justru perlu dievaluasi ketika pemerintah mengetahui adanya risiko bencana ekologis di kawasan tersebut.
“Salah satunya kan bukan memberikan konsesi sebanyak-banyaknya kepada perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, risiko karhutla seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi izin-izin yang berada di kawasan rentan.
“Apalagi kalau sudah ada dalangnya, dan ada nama perusahaan di situ,” pungkas Mustari.
Sebelumnya, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang PBPH setelah ditemukan kebakaran berulang di areal konsesi mereka dengan total luas 1.511,55 hektare.
Satu perusahaan, PT MPK, dikenai sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan dan paksaan pemerintah karena kebakaran dinilai luas dan berulang.
Sanksi tersebut muncul di tengah pengawasan pemerintah terhadap puluhan korporasi di Kalimantan yang diduga terkait karhutla sepanjang musim kemarau 2026.




