EKSPOSKALTIM, Bontang - Sejak berdirinya Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas Satu, Tanjung Laut (Syahbandar) Kota Bontang, hingga saat ini masih terkendala soal status tanah yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanergara.
Pelaksana Tugas (PLT) Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Tanjung Laut Bontang Pantas Sihombing mengatakan, selama ini pihaknya telah mengajukan permohonan oleh pemerintah untuk dapat dihibahkan terkait status kepemilikan tanah.
“Memang selama ini status tanah masih milik Kutai Kartanegara, kami sudah mengajukan sejak kepemimpinan periode yang lalu untuk dapat dihibahkan, hanya saja tidak pernah ditanggapi. Tetapi untuk saat ini kami ajukan kembali,” tuturnya saat di temui di kantornya Jalan Pelabuhan Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (29/9/2016) siang tadi.
Dilanjutkannya, hingga saat ini tanah dengan luas 2,6 hektar yang mencakup bangunan Kantor Syahbandar, Kantor Kelurahan Tanjung Laut, dan Dermaga Tanjung Laut ini masih dalam proses sertifikasi status lahan.
“Yang jelas berapapun luasan tanahnya jika status kepemilikannya masih bermasalah, maka tetap saja susah untuk berbuat apa-apa, sedangkan saat ini persyaratan untuk melalukan perbaikan kontruksi, atau lainnya menggunakan syarat status lahan yang jelas,” jelasnya.
Dari sisi lain ia juga mengatakan banyak rencana yang akan ia lakukan, terutama menjadikan pelabuhan tersebut sebagai salah satu pintu dari sebuah daerah yang dapat mempermudah baik ekspor maupun impor.
“Setelah masalah status lahan ini selesai, pertama saya akan mulai dari rencana untuk mengeruk area dermaga yang saat ini sudah mulai dangkal, dengan begitu kapal-kapal besar juga bisa bersandar di pelabuhan ini. Selain itu kami akan tertibkan permukiman masyarakat yang masuk dalam wilayah dermaga,” jelasnya.
Ia berharap, pemerintah bisa mendukung apa yang menjadi perencanaan, tidak hanya soal pengembangan pelabuhan, tetapi juga persoalan status lahan tersebut agar cepat bisa diselesaikan.

