EKSPOSKALTIM, Bontang - Wakil Ketua MPR RI Mahyudin beserta rombongan berkunjung ke Kota Bontang dalam rangka mengsosialisasikan empat pilar MPR RI. Bekerjasama dengan Federasi Nelayan Indonesia (Fenelindo) Kota Bontang, sosialiasi digelar di Gedung Aini Rasyifa Tanjung Laut, Kamis (17/11) siang.
Sosilasi dihadiri Ketua Fenelindo Kota Bontang Amir Tosina bersama wakilnya yang juga selaku Ketua Forum Pemuda Pemudi Mamuju Gunung Sari (FPPMGS ) Kota Bontang Meggi Mustamin, Perwakilan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bontang, Kepala Dinas Perikanan Kelautan Dan Pertanian (DPKP) Aji Erlinawati, serta sejumlah tokoh masyarakat Kota Bontang.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua MPR RI Mahyudin menyampaikan bahwa MPR adalah lembaga negara yang mana sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Disini saya iningin menjelaskan sedikit mengenai 4 pilar MPR RI, bahwasannya MPR RI merupakan salah satu lembaga di Indonesia yang sudah diatur didalam Undang-Undang Dasar seperti Presiden, DPR , MPR, DPD, Mahkama Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial," paparnya.
Ia menambahkan bahwa MPR dahulunya merupakan Lembaga Tertinggi Milik Negara dan memiliki wewenang mengamandemen undang-undang.
"Meskipun ke depalan lembaga tersebut derajatnya sama, akan tetapi di MPR RI memiliki wewenang untuk melantik Presiden bahkan memberhentikan Presiden jika Presiden tersebut terbukti melanggar hukum, seperti korupsi dan merugikan negara," timpalnya.
Diimbuhkannya, saat ini MPR RI beranggotakan sebanyak 692 orang yang terdiri dari anggota DPR RI sebanyak 560 orang, dan anggota DPD RI sebanyak 132 orang.
"Jadi kalau di bilang MPR RI adalah gabungan antara DPR dan DPD RI," tandasnya.

