EKSPOSKALTIM, Kutim - Sepanjang tahun 2016 periode Januari hingga Desember, Pengadilan Agama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat sebanyak 365 kasus perkara perceraian.
Hal ini diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Ila Pujiastuti, kepada awak media saat ditemui di kantornya, Bukit Pelangi, Kamis (05/01) siang tadi.
Dijelaskannya, pengajuan gugatan perceraian pada tahun ini lebih dominan diajukan oleh pihak perempuan (istri) kepada pihak laki-laki (suami).
"Rata-rata yang mengajukan cerai itu pihak perempuan," tuturnya.
Menurutnya, alasan perceraian ini banyak disebabkan faktor rumah tangga yang sudah tidak lagi harmonis, faktor ekonomi, dan karena Pria Idaman Lain (PIL) atau Wanita Idaman Lain (WIL).
"Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus," ujarnya.
Dirincikan, dari total 365 perkara gugatan penceraian yang masuk, 253 kasus diantaranya merupakan Cerai Gugat (CG), atau dalam kata lain pihak istri yang menggugat suaminya. Sedangkan sisanya 112 kasus merupakan Cerai Talak (CT), atau pihak suami yang menceraikan istrinya.
“Dari 365 perkara itu, dirincikan kembali dari segi pekerjaan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) 25 kasus, dan masyarakat umum 340 kasus," bebernya.

