PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bea Cukai Bontang Waspadai Peredaran Miras dan Rokok Ilegal

Home Berita Bea Cukai Bontang Waspada ...

Bea Cukai Bontang Waspadai Peredaran Miras dan Rokok Ilegal
Kantor Bea Cukai Kota Bontang. (Dok.Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Upaya pencegahan terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) dan rokok ilegal akan terus dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bontang.

Karena selain melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang ilegal tersebut juga berpotensi mengakibatkan kerugian Negara.

Hal ini disampaikan, Kepala Seksi dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Bontang, Haryo Saputro, saat ditemui di kantornya, Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (3/2/17) pagi.

"Sejauh ini kita selalu lakukan penangkapan miras dan rokok ilegal, itu juga merupakan laporan dari masyarakat sehingga kami turun lapangan untuk pastikan hal itu," ucapnya.

Dari itu ia berharap masyarakat terus berperan aktif membantu pihak terkait dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal, sehingga Kota Bontang bersih dari peredaran barang ilegal tersebut.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :