EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang tak memilik dokumen resmi saat berada di kawasan Kelurahan Petung, Penajam Paser Utara (PPU).
Dari penangkapan tersebut sebanyak 8 WNA asal Asia Selatan itu berhasil diamankan.
Sebelumnya mereka diamankan di kawasan Kelurahan Petung, Penjam Paser Utara (PPU) dini hari sekitar pukul 01.00 wita, Sabtu (11/2/2017).
Usai diciduk 8 WNA tersebut telah digiring ke kantor Imigrasi Balikpapan yang berada di jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (11/2).
Terkait penangkapan tersebut, Kasi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan Bismo Suroso mengatakan mereka dibantu oleh Kodim 0913 PPU. “Saat kami mintai berkas dan dokumen resminya mereka tidak bisa menunjukan,” jelas Bismo.
Setelah beberapa dokumen resmi seperti paspor tak berhasil ditunjukan, mereka langsung digiring menuju Kota Minyak, pagi tadi.
Kedelapan WNA tersebut saat ini telah berada di Kantor Imigrasi guna pendalaman.
"Kami akan lakukan pemeriksaan. Apabila terdapat unsur pelanggaran keimigrasian, akan kita berikan tindakan administratif keimigrasian bahkan sanksi Deportasi (pemulangan ke negara asal)," kata Bismo.
Tindakan depotasi tersebut menurutnya berdasar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Yahun 2011 tentang Keimigrasian
Sementara dari penelusuran yang ada, kedatangan mereka ke Indonesia dalam rangka berdakwah atau syiar.
Disponsori oleh Masjid Jami Kebun Jeruk Jakarta. Namun, belum diketahui pasti alasan keberadaan mereka hingga saat ini berada di Kabupaten PPU.
"Kami masih akan selidiki lagi kenapa mereka bisa sampai kesini", kata Bismo.

