PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pengguna Frekuensi Ilegal Menjamur, ORARI Minta Pemkot Tertibkan

Home Berita Pengguna Frekuensi Ilegal ...

Pengguna Frekuensi Ilegal Menjamur, ORARI Minta Pemkot Tertibkan
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Bontang bersama ORARI Bontang dan sejumlah pemilik stasiun radio bontang di ruang rapat II DPRD, Senin (17/4) (EKSPOSkaltim/Yadi)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Maraknya pengguna frekuensi radio ilegal dinilai sangat merugikan pemilik stasiun radio resmi. 

Hal ini diungkapkan Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Bontang Sjahruddin yang meminta pemerintah untuk segera menertibkan aksi ilegal itu. Ia mengaku sering kali menemukan pelanggaran dalam bentuk aktivitas frekuensi radio di Bontang. 

Meski secara tugas dan fungsi ORARI sebagai pengawas, kata Sjahruddin, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan pelanggaran terebut. “Selama ini yang kami lakukan hanya sebatas melaporkan pelanggaran tersebut ke Balai Monitoring SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) Dirjen Postel, tetapi tidak ada tindak lajut. Dengan maraknya fenomena ini kami minta pemerintah memfasilitasi untuk penertibannya,” kata dia, Senin (17/4) siang. 

Keberadan sejumlah stasiun radio ilegal disinyalir memberikan dampak negatif bagi stasiun radio resmi. Fenomena yang kerap terjadi ini bersinggungan antar frekuensi, yang kerap disebabkan lantaran penggunaan gelombang frekuensi yang sembarangan. 

“Terjadi intervensi terhadap pelaku stasiun radio lain, khususnya temen-temen yang memiliki siaran resmi seperti radio pemerintah,” jelasnya. 

Tak hanya itu, lanjut dia, dampak buruk juga berimbas pada pengguna aplikasi lain, seperti penyiaran televisi (TV) kabel, bahkan bisa mengganggu gelombang frekuensi telepon. Artinya, menimbulkan kerugian karena menurunnya kualitas pelayanan. 

Kata dia, banyak stasiun radio ilegal yang tidak memahami secara teknis dalam penyiaran sehingga terjadi asal-asalan penyiaran. Hal ini biasa disebabkan karena tidak seimbangan antara masing-masing perangkat radio. 

“Sering terjadi antara perangkat radio dan antenanya tidak balance, sehingga pengaturan panjang gelombang dan perhitungan lamda dari antena itu tidak beraturan yang mengakibatkan sinyal mereka nabrak kemana-mana,” ujarnya. 

Ia menduga, aktivitas pelanggaran paling banyak terjadi pada wilayah perusahaan karena berpotensi menggunakan frekuensi yang cenderung lebih tinggi dan lebih banyak interaksi. Sehingga peluang untuk keluar jalur lebih mungkin terjadi.  

“Tiga perusahan besar di Bontang dan hampir ribuan yang menggunakan radio frekuensi untuk berkomunikasi. Mungkin mereka sudah mendapat izin dari pusat atas ketentuan frekuensi yang digunakan, tetapi pelaksanannya tidak memiliki izin operator radio kalau di kita Izin Amatir Radio (IAR),” ulasnya.  

Soal jumlah pengguna frekuensi radio ilegal, ia mengaku tidak memiliki data. Meskipun begitu, sebagai lembaga pengawas dirinya mengaku mengetahui seluruh aktivitas frekuensi radio di seluruh Bontang. Artinya ia mengetahui stasiun mana yang melanggar aturan penyiaran. 

“Semua pengguna frekuensi di Bontang kami tahu, jadi pelanggaran baik yang dilakukan oleh stasiun radio, instansi, dan pengguna radio komunitas semua kelihatan di kami. Bahkan yang kami ketahui sekelas perusahaan swasta dan BUMN melakukan pelanggaran,” tandasnya.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :