EKSPOSKALTIM, Bontang – Seakan dibiarkan begitu saja, sebagian besar stasiun radio di Bontang yang tak mengantongi izin (ilegal) masih bebas beroperasi sampai sekarang.
Hal tersebut disebabkan lantaran daerah tidak memiliki kewenangan atas pengendalian dan pengawasan dalam persoalan aktivitas frekuensi radio.
Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam mengatakan selama ini kewenangan untuk mengatur ketentuan perizinan aktivitas frekuensi radio dipegang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Dalam hal ini Organisasi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, artinya daerah tidak memiliki kewenangan.
“Saya tanya Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bontang memang tidak memiliki kewenangan dalam hal ini. Artinya, semua yang berhak mengetahui jumlah pengguna frekuensi, dan sekaligus tindakan atas pelanggaran, pusat yang berwenang,” kata Rustam, Senin (17/4) siang.
Dirinya pun berencana bermitra kepada Dinas Kominfo Bontang dan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Bontang untuk membentuk Tim Koordinator dalam hal pengendalian dan pengawasan terhadap aktivitas frekuensi tersebut. Sehingga melalui mereka dapat langsung berkoordinasi ke provinsi bahkan ke pusat.
“Selama ini kan tidak tahu sapa koordinator di sini, yang kita butuhkan saat ini adalah nama-nama pengguna frekuensi yang tidak memiliki izin untuk diserahkan Ke SDPPI untuk ditindak lanjuti. Dengan adanya Tim Koordinator komunikasi kita ke pusat lebih lancar dan cepat dapat respons,” paparnya.
Saat ditanya soal data jumlah pengguna frekuensi ilegal, dirinya tidak memiliki lantaran selama ini tidak ada yang melakukan survei atas pengguna frekuensi. “Kami tidak memegang data, mungkin SDPPI punya karena menurut informasi pernah melakukan tinjauan ke Bontang,” pungkasnya.
Pernyataan sama disampaikan Kepala Dinas Kominfo Bontang Dasuki mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Pengawasan dan Pengendalian, yang mengatur kewenangan tersebut ada pada SDPPI Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. “Kami tidak memiliki kewenangan apa-apa,” ujar Dasuki.
Lanjut, kata Dasuki beberapa waktu lalu SDPPI sempat melakukan sweeping terhadap seluruh pengguna frekuensi yang ada di Bontang. Artinya, SDPPI telah mengantongi data terkait jumlah pengguna frekuensi ilegal, tetapi hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari hal itu.
“SDPPI sudah pernah sweeping ke Bontang, akan tetapi terkait data masih mereka yang pegang belum diinformasikan ke kami untuk ditindaklanjuti” tutupnya.
Sekadar informasi, hal tersebut dibahas dalam Rapat dengan pendapat umum Komisi III DPRD Bontang, terkait pembahasan penertiban pemakaian frekuensi di Bontang, di ruang rapat DPRD II Kantor DPRD, Senin (17/4).

