EKSPOSKALTIM, Bontang- Tuntutan Asosiasi Nelayan Bontang meminta ganti rugi kepada PT Sinar Samudera ditanggapi Ketua DPRD Bontang Nursalam. Ia meminta kejelasan atas permasalahan tersebut sehingga dapat diidentifikasi titik persoalan dan upaya penyelesaian masalah.
“Saya tidak tahu persis persoalan ini karena sudah lama sekali, permasalahannya terjadi 2010 silam. Tetapi kami coba dengar cerita mereka,” kata Salam, sapaannya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/4) sore.
Mengatasi persoalan tersebut, Salam mengupayakan permintaan para nelayan yang sebelumnya sudah meminta Polres Bontang untuk melakukan penghentian aktivitas terhadap PT Sinar Samudera sampai persoalan selesai.
“Tadi di depan nelayan saya mencoba menguhubungi Kapolres Bontang untuk berkoordinasi terkait persoalan ini, dan sesuai hasil diskusi, polres berencana untuk meninjau langsung ke lokasi,” ujarnya.
“Kalau memang tindak pemberhentian aktivitas perlu untuk dilakukan, kami bersama polres akan lakukan. Tapi kami selaku DPRD kan tidak berwenang untuk melakukan, tugas kami hanya sebatas memfasilitasi nelayan,” lanjut dia.
Salam khawatir jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan akan bertambah parah. Artinya, potensi untuk terjadi tindak kekerasan antara kedua belah pihak lebih memungkinkan.
“Mereka mau bergerak untuk menghentikan aktivitas itu sendiri. Jelas menjadi persoalan besar, karena jumlah masyarakat dan pihak perusahaan sendiri sama-sama banyak, maka labih baik kita hindari itu,” paparnya.
Menanggapi pendapat Salam, Juru Bicara (Jubir) Asosiasi Nelayan Bontang Mukhtar merasa puas atas tindakan kepada PT Sinar Samudera.
“Kami merasa puas, karena ketua (Ketua DPRD, Red) tadi di depan kami semua meminta Polres untuk menghentikan aktivitas perusahaan itu melalui telepon,” kata Mukhtar.
Terkait ganti rugi, kata Mukhtar, DPRD akan menjadwalkan pertemuan dengan PT Sinar Samudera. Dewan akan mengundang seluruh pihak terkait untuk duduk bersama. “Di forum itu kami bisa sampaikan tuntutan selama ini,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, awal mula permasalahan tersebut muncul pada 3 Maret 2010, , dimana kapal ponton jenis tongkang TK X Trail Sarana/GT 613 milik PT Sinar Samudera yang memuat pupuk urea dengan Kapasitas 1.550 ton mengalami insiden tenggelam.
Tenggelamnya kapal tersebut terjadi di wilayah perairan antara Lhoktuan dan Tanjung Limau. Muatan pupuk urea tersebut tumpah dan mencemari perairan sekitar, sehingga mencemari sebanyak 200 tambak ikan nelayan atau kerugian sekitar Rp. 1,7 miliar.

