PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Beroperasi dari 2015, Otak Pungli Residivis Kasus Penadahan dan Pembunuhan

Home Berita Beroperasi Dari 2015, Ota ...

Beroperasi dari 2015, Otak Pungli Residivis Kasus Penadahan dan Pembunuhan
KRIMINAL: KS (45) warga Jalan RE Martadinata RT 3 saat diintai petugas diduga saat melancarkan aksi pungli di sekitar kawasan Pelabuhan Loktuan, Bontang Utara, sore tadi. (Dok Polres Bontang)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Berdasarkan pendalaman yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang, rupanya terduga otak pelaku tindak pungli dan premanisme di Pelabuhan Loktuan, Bontang Utara diketahui bukan pemain baru dalam dunia kriminalitas.

Pria  berinisial KS (25) merupakan residivis kasus sindikat penggelapan mobil rental di Balikpapan akhir 2015 silam. Kala itu KS berperan sebagai penadah mobil dan berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara di rumahnya di kawasan Loktuan Bontang Utara awal 2016 silam. 

Sementara  untuk menangkap pria bertubuh gempal ini bukanlah perkara mudah. “Saat itu ia melakukan perlawanan dia menghasut warga sekitar untuk menentang petugas. Anggota kami sampai bolak-balik dua kali Balikpapan-Bontang untuk menangkap pelaku,” kata Kapolsek Balikapapan Utara kala itu yang masih dijabat AKP Sarbini.  

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan membenarkan jika tersangka KS merupakan residivis kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan. “Ya otak dari pelaku pungli tersebut diketahui memiliki catatan hitam terkait pembunuhan,” ujar perwira berpangkat balok dua itu. 

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, diduga tersangka KS telah beroperasi sejak 2015. “Mereka menarik pungutan secara khusus pada kendaraan yang membawa penumpang saat kapal masuk setiap hari Kamis,” jelas eks Perwira Unit I Subdit Tipikor Polda Kaltim ini. 

Sejauh kasus ini dikembangkan, modus yang dilakukan, yaitu dengan mewajibkan supir yang hendak masuk ke pelabuhan membayar sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk kendaraan yang keluar pelabuhan dipungut tarif lebih besar lagi, Rp 10 ribu.   

Padahal pungutan secara resmi telah dipungut oleh PT Pelindo. “Namun oleh para tersangka memungut lebih besar lagi. Caranya dengan melakukan pemaksaan,” jelas Nixon.     

Karena sudah berlangsung lama, maka perlahan aksi pemerasan dan intimidasi ke supir bus mulai tercium oleh PT Pelindo. Awal mula pengungkapan berawal dari informasi sebagian pengendara truk mengajukan komplain karena merasa telah membayar ke pihak pengelola.    

Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, bahkan bagi pengendara yang tak memenuhi tuntuan mereka ban mobilnya ditendang.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :