PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Mahasiswa Indonesia Tinggal di Kota Samannud karena Biaya Hidup Murah

Home Berita Mahasiswa Indonesia Tingg ...

Mahasiswa Indonesia Tinggal di Kota Samannud karena Biaya Hidup Murah
Rifa'i Mujahidin Al-Haq saat memberikan pelatihan membaca Alquran di ponpes Hidayatullah Balikpapan. (Dok.Ponpes Hidayatullah Balikpapan)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Kota Samannud, lokasi penahanan empat mahasiswa Indonesia yang disebut-sebut sebagai wilayah terlarang menurut hukum Mesir dikomentari Presiden Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) di Kairo, Ahmad Bayhaqi Maskum.   

Kota yang berjarak 130 kilometer arah utara Kota Kairo tersebut memang dipilih menjadi tempat tinggal banyak mahasiswa, termasuk empat mahasiswa Indonesia yang ditahan. “Hanya saja karena kekhawatiran sebagai orang tua yang sayang kepada anaknya, KBRI sejak tiga tahun lalu menyarankan untuk tidak tinggal di daerah tersebut,” katanya melalui rilis yang diterima Ekspos Kaltim, Minggu (9/7).   

Keputusan untuk menetap di Samannud, kata dia, semata karena biaya hidup yang murah dan suasana pedesaan yang aman dan menyenangkan. Sementara soal keterlibatan organisasi yang bertentangan dengan pemerintah Mesir juga dibantah.   

Disebutkan, sembilan mahasiswa dari negara lain juga ikut ditahan bersama keempat mahasiswa Indonesia yang terjarin razia orang asing secara acak. Berikut kronologi penangkapan dan penahanan empat mahasiswa Indonesia di Mesir (Sumber PPMI Kairo dan KBRI Mesir):  

1. Rifa'i Mujahidin Al-Haq sedang berada di pasar saat belanja makanan untuk berbuka puasa (ifthar) bersama isterinya saat ditangkap pada 3 Juni 2017 sore.  

2. Adi Kurniawan ditangkap pada 4 Juni 2017 saat sedang berada di pasar di Samanud untuk membeli Ifthar. Ketika ditahan di kantor polisi Samanud, Adi Kurniawan tidak membawa paspor. Maka melalui komunikasi telepon, Adi Kurniawan meminta tolong temannya satu tempat tinggal, Achmad Afandy, untuk mengambilkan paspornya dan mengantarkannya ke kantor polisi Samanud. Pada saat mengantarkan paspor itu, Achmad Afandy ditangkap juga oleh kepolisian. 

3. Muqfi Al-Banna terakhir kontak dengan keluarganya pada 6 Juni 2017. Istri saudara Rifa’i, sempat diizinkan empat kali menjenguk dan mengantarkan makanan untuk buka puasa di kantor kepolisian Samanud. Dari komunikasinya saat menjenguk suaminya, diketahui bahwa bersama keempat mahasiswa Indonesia itu ada sembilan mahasiswa luar negeri lain, diantaranya berasal dari Rusia. 

4. Pada 6 Juni 2017, KBRI menerima laporan melalui Hotline KBRI Cairo. Sehari setelah mengetahui informasi, maka pada 7 Juni 2017, KBRI melakukan kunjungan ke Kantor Polisi Resor Samanud, bersama pengacara dan menyerahkan kelengkapan data-data paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. 

Pihak reserse kriminal kepolisian Samanud tidak dapat memutuskan pembebasan penahanan tiga orang mahasiswa karena masalah ini telah dilimpahkan dan diproses penyelesaiannya oleh phak keamanan nasional.

KBRI juga berusaha untuk menghubungi pihak Keamanan Nasional yang menangani kedutaan-kedutaan asing di Mesir, namun pihak keamanan nasional tidak memilki informasi terkait hal tersebut dan tidak pernah memberikan informasi terkait dengan penangkapan terhadap mahasiswa Indonesia. 

Diperoleh informasi dari beberapa teman korban bahwa penangkapan terjadi saat mereka hendak membeli bahan untuk berbuka puasa di pasar, dan tiba-tiba mereka didatangi oleh polisi, lalu seketika itu mereka bertiga ditahan di Kantor Polisi Resor Samanud, meskipun telah menunjukkan paspor asli, izin tinggal masih berlaku dan Kartu Mahasiswa Al-Azhar. 

Menurut informasi dari seorang mahasiswa yang berada di Kota Samanud bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh polisi saat melakukan razia dan menangkap beberapa orang baik WN Mesir maupun WNA lainnya termasuk WNI yg dicurigai terlibat gerakan radikal. 

5. Pada 21 Juni 2017, KBRI menemui Kepala Intelijen dan WNA di Kantor Pusat Imigrasi, dan diperoleh informasi dijelaskan bahwa terdapat WNI an Mufqi Al Banna (Mahasiswa Tingkat I, Fakultas Syariah, Jurusan Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar) sedang ditahan pada Polsek Aga Provinsi El Dakahlia, sekitar 15 Km dari Kota Mansourah, walaupun tempat penangkapannya terjadi di sekitar Samanud dengan kasus yang hampir sama, namun tempat penahannya terpisah mengingat bahwa kamar tahanan Polsek Aga lebih luas.   

KBRI juga berkunjung ke Polsek AGA pada Rabu, 21 Juni 2017, dan diterima oleh Kolonel Faiq Al Zaki, dan setelah menanyakan keberadaan mahasiswa Indonesia yg bernama Mufqi Al Banna, dan yang bersangkutan menkonfirmasi keberadaanya di Polsek Aga.   

Kapolsek Aga menyampaikan bahwa telah ada keputusan Menteri Dalam Negeri Mesir yang bersifat final dan bahwa empat mahasiswa tersebut akan dideportasi ke Indonesia dalam waktu dekat dengan alasan "keamanan setempat". Meskipun keempat mahasiswa tersebut memiliki izin tinggal resmi dan valid serta terdaftar sebagai mahasiswa di Al Azhar, namun hasil penyelidikan pihak keamanan nasional menetapkan keempat mahasiswa tersebut akan dideportasi.   

6. Pada tanggal 23 Juni 2017, KBRI mengadakan koordinasi dengan Intelijen Urusan WNA, pada Kantor Pusat Imigrasi di Cairo dan memperoleh keterangan bahwa empat mahasiswa tersebut akan dideportasi setelah Hari Raya Idulfitri. Selanjutnya, pihak Intelijen Imigrasi akan meminta kepada keluarga dari empat mahasiswa tersebut untuk menyiapkan tiket pesawat udara yang akan diberitahukan kepada KBRI Cairo pada kesempatan pertama.


Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :