PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

5.500 Metrik Ton Batu Bara Ilegal Diamankan di Perairan Pondong

Home Berita 5.500 Metrik Ton Batu Bar ...

5.500 Metrik Ton Batu Bara Ilegal Diamankan di Perairan Pondong
Tongkang beserta tugboat yang diduga mengangkut batubara ilegal kini diamankan Dit Polair Polda Kaltim. (Foto: Humas Bakamla RI).

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Sebuah tongkang yang memuat 5.500 metrik ton batu bara ilegal diamankan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kaltim di perairan Pelabuhan Pondong, Kabupaten Paser, Kamis (27/7).  

Petugas gabungan dari Bakamla, Ditpolair, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bea Cukai yang sedang melaksanakan Operasi Nusantara 2017 mencurigai keberadaan tugboat yang menarik tongkang berisi batu bara setelah menerima informasi dari masyarakat.    

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya indikasi penggelapan karena dokumen yang dibawa awak kapal hanya lembar salinan foto kopi.  

Hal itu disampaikan Kepala UPH Bakamla RI Brigjen Pol Frederik Kalalembang di sela pemeriksaan bersama Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksamana Pertama TNI Rahmat Eko Raharjo. 

“Batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda, yang selanjutnya akan ditampung di kapal Mother Vessel MV Glovis Desire yang sedang lego jangkar di perairan Muara Berau,” kata Frederik kepada awak media saat press release di Dit Polair Polda Kaltim, Jumat (28/7) sore.  

Frederik menambahkan, kapal tongkang Tobby 221 yang ditarik tugboat Bloro 1 tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen asli saat dilakukan pemeriksaan . 

“Diduga asal batu bara tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di foto kopi dokumen yang diperlihatkan. Makanya kapal kita tangkap,” terangnya.   

Petugas saat ini sedang melakukan pengembangan kasus dengan mencari tahu asal usul dokumen batu bara tersebut yang berasal dari Koperasi Pertambangan Mupakat Taka. 

“IUP-nya milik PT Batu Bara Selaras Sapta (BSS) di Tanah Grogot, Paser. Sudah ada 10 orang ABK kita periksa sebagai saksi. Kasus ini kita serahkan kepada Dit Polair Polda Kaltim,” katanya. 

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, akan dikenakan Pasal 158 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%50%50%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :