EKSPOSKALTIM, Bontang - Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase mengapresiasi tindakan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana kasus korupsi yang ada.
Terbaru, hal itu disampaikannya usai penandatanganan berita acara pengembalian uang hasil korupsi pengadaan jasa layanan internet di kantor Kejari Bontang, Senin (21/8) malam.
"Dengan adanya pengembalian uang ini baik jadi contoh khususnya untuk ASN (aparatur sipil negara) untuk tidak ikut-ikutan dalam kasus seperti ini," terang mantan anggota DPRD Bontang ini.
Ia menyatakan setiap langkah aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi harus selalu mendapat dukungan penuh.
"Jika ASN terlibat korupsi bagimanapun juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.
Basri juga mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan pemerintahan Kota Bontang agar tetap berperilaku positif selama menjadi abdi negara.
Baca juga: Duit Korupsi Jasa Layanan Internet Dikembalikan ke Pemkot Bontang
Sebelumnya, Rp 422 Juta hasil penyelewengan layanan internet di Sekkot Bontang tahun anggaran 2012 silam tersebut berhasil dikembalikan ke kas negara setelah adanya upaya penyitaan dari tim Kejari Bontang.
Uang tunai Rp 422.332.200 berasal dari Laila Erika (33) selaku selaku kontraktor pemenang lelang dari CV Indokarya.
"Uang ini akan dikembalikan ke kas negara," sambung Basri lagi. (adv)

