EKSPOSKALTIM, Bontang - Kerugian keuangan atas jasa pengadaan layanan internet di Sekretariat Kota Bontang berhasil kembali ke kas negara.
Senin (21/8) pukul 19.00 tadi, tim Kejaksaan Negeri Bontang menyerahkan uang tunai Rp 422.332.200 kepada Pemkot Bontang untuk disetorkan ke kas negara.
Uang tersebut berasal dari penyelewengan dana yang dilakukan terpidana Laila Erika (33) selaku kontraktor pemenang lelang dari CV Indokarya tahun anggaran 2012.
Sebagaimana diketahui kasus yang disidik sejak 2015 itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Kasus korupsi ini diketahui turut menyeret Syamsuddin Nonci, mantan kabag Evaluasi Pembangunan Setkot Bontang, ke meja hijau. Divonis 14 bulan penjara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Evaluasi Pembangunan itu sudah rampung menjalani masa tahanan.
"Ini uang yang sudah kami amankan Pak Wawali artinya tahap eksekusi sudah 100 persen dilakukan," kata Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan kepada Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase di kantor Kejari Bontang Jalan Awang Long Bontang Utara.
Baca juga: Pemkot Bontang Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi
Penyerahan uang tunai tersebut, kata Agus, sesuai keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada 5 Juni lalu silam.
Sebelumnya terpidana Erika (33) selaku rekanan pengadaan jasa ini diamankan di kediamannya Blok ES di Kompleks Citra Garden City, Samarinda, Jumat 18 Agustus.
"Kami jemput tanpa perlawanan dan kini sudah dimasukkan ke Lapas Kelas II A Samarinda untuk menjalani sisa masa hukuman," sambung Agus.
Kepadanya, hakim memutuskan Erika melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah UU RI 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 (1) KUHP dengan hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara denda 50 juta subsider 1 bulan.
Sebelumnya proses penahanan urung dilakukan mengingat terpidana sedang dalam proses bersalin. Sejak Februari lalu ia berstatus tahanan rumah.
"Sembilan tahun menikah ketika jadi terpidana atau terdakwa hamil, itu pertimbangan kami," jelas Agus didampingi Kasi Pidsus Kejari Bontang Novita.

