PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bisnis Prostitusi Rp 500 Juta Berhasil Dibongkar Ditreskrimum Polda Kaltim

Home Berita Bisnis Prostitusi Rp 500 ...

Bisnis Prostitusi Rp 500 Juta Berhasil Dibongkar Ditreskrimum Polda Kaltim
Ilustrasi Prostitusi online. cnbc.com.

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Tim opsnal Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil membongkar bisnis prostitusi beromzet Rp 500 Juta per bulan, Jumat, 8 September silam. 

Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat hiburan malam (THM) di Tarakan, Jaguar diduga menyediakan wanita penghibur di bawah umur dan bisa di booking out (BO).

Tarif yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengunjung hiburan dengan manajemen THM tersebut. 

Dengan melakukan under cover atau penyamaran sebagai laki-laki hidung belang, petugas masuk ke THM serta memesan wanita penghibur sebanyak dua orang untuk menemani karaoke di room 4 lantai II.

Setelah memesan salah satu wanita penghibur, kemudian petugas membayar sesuai tarif kepada kasir yang bernama Papi Aldo.

Menemukan adanya indikasi, sebanyak 20 personel Subdit IV Renakta Polda Kaltim dan Polres Tarakan melakukan penggerebekan untuk mengamankan wanita penghibur serta barang bukti terkait. 

Polisi kemudian langsung dilakukan interogasi terhadap wanita penghibur yang dianggap sebagai korban. Sedangkan Papi Aldo yang dianggap sebagai mucikari ditangkap oleh tim opsnal. Polisi juga mengamankan Dede Cahya Romansyah dari manajemen THM..

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekaligus melakukan olah TKP serta menyita BB yang terkait tindak pidana mucikari," jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Senin (18/9) pagi. 

Dari pendalaman yang dilakukan, kata Ade, tersangka dianggap melakukan tindak pidana Mucikari untuk mendapatkan keuntungan berupa materi dari para wanita yang diperjualbelikan kepada laki-laki hidung belang.

"Keuntungannya mencapai hingga Rp. 500 juta perbulan,” sambung Ade.  

Sejauh ini perwira berpangkat tiga melati itu mengatakan, para pelaku dan korban tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Kaltim.

"Dari perbuatannya pelaku terindikasi melanggar pasal 296 Jo dan Pasal 506 KUHP, ” ucap Ade. 


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :