EKSPOSKALTIM, Sangatta - Sepekan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta berhasil menahan delapan tersangka kasus korupsi yang berbeda.
Tiga tersangka terkait dana simpan pinjam khusus perempuan (SPP) PNPM Sangatta Utara. Sedangkan lima orang tersangka lain, terkait subsudi ongkos angkut (SOA) Raskin di Kecamatan Bengalon.
Mereka semua kini mendekam di jeruji besi Mapolsek Kutim dan Mapolsek Sangatta sejak Senin (2/10) kemarin atau setelah kasus ini dilimpahkan dari Polres Kutim.
“Semuanya delapan orang dari dua kasus yang berbeda. Kini para tersangka kami sudah tahan," kata Kajari Sangatta Mulyadi didampingi Kepala Seksi Tindak pidana Khusus (Kasi Pidsus) Regie Komara, Selasa (3/10).
Pada kasus PNPM terjadi tahun 2012-2014 merugikan negara sekira Rp 629 juta. Tiga orang yang terlibat dalam kasus ini semuanya pengurus PNPM. Yakni, FA ketua unit pelaksana kegiatan (UPK), SA selaku bendahara, dan MA pendamping PNPM.
"Selain mengelola ketiga tersangka juga melakukan peminjaman dana," tuturnya.
Sementara itu kasus SOA, lanjut ia menjelaskan, mereka yang terlibat antara lain MU, AN, AD, IR, dan AW. MU sendiri merupakan Camat yang menjabat saat itu.
Para tersangka menilap dana subsidi dari Pemkab Kutim untuk pengangkutan beras raskin pada 2012-2013 yang ditengarai merugikan negara senilai kurang lebih Rp 135 juta. Dana tersebut dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi keempatnya.
"Mereka bagi antara mantan sekcam dan tiga orang lainnya. Jadi semua tersangka ini empat orang PNS dan satu orang pensiunan," cetusnya.
Penahanan kedelapan orang tersangka dilakukan menjelang bergulirnya proses persidangan yang akan digelar di Samarinda.
"Jadi agar memudahkan persidangan, kami menahan tersangka,” pungkasnya.
Sekedar diketahui sejak perkara ini disidik pada 2014, hingga medio Juni 2017 silam kedelepan tersangka belum menjalani masa penahanan.

