EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) anggota DPRD Kaltim pada APBD Perubahan 2018 dipangkas. Dari total sebesar Rp 80 miliar hanya disetujui untuk diakomodir pada APBD Perubahan 2018 sebesar Rp 22,4 miliar.
Dana tersebut adalah dana aspirasi masyarakat yang diterima melalui anggota DPRD Kaltim yang tertunda pada 2016 dan 2017.
Baca juga: BPPD Kutim Target Pesta Adat Pelas Tanah Masuk Agenda Wisata Nasional
Alokasi ini yang sebelumnya menjadi perdebatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim, pada penyusunan APBD Perubahan 2018.
Dalam rapat paripurna ke-25 tentang penyampaian Nota Penjelasan Keuangan dan Raperda perubahan APBD 2018, Senin (24/9), Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ahmad Rosyidi menuturkan kekecewaannya terhadap nota keuangan APBD perubahan 2018 tersebut.
Usai penyampaian nota keuangan Perubahan APBD 2018 oleh Pj Gubernur Kaltim Restuardy Daud, politisi PPP dapil Balikpapan ini melakukan interupsi kepada pimpinan rapat.
Ia menyatakan, ada banyak usulan proposal baik dari tempat ibadah, yayasan dan kelompok masyarakat yang tidak terakomodir dalam APBD perubahan 2018 ini dengan alasan yang tidak jelas.
Parahnya, kata dia, mereka sudah memenuhi segala persyaratan sesuai prosedur. Bahkan, tidak sedikit yang telah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari biro sosial Pemprov Kaltim.
“Tapi pada injury time, ketika penginput data di Bappeda, ini tidak sedikit proposal hibah bansos ini yang kemudian ter-cancel dengan alasan proposal tersebut tidak ditemukan arsipnya di kantor gubernur,” ujarnya.
Padahal, lanjut Rosyidi, masyarakat sudah punya tanda terima penyerahan pengajuan proposal tersebut. Misalnya, salah satu calon penerima yaitu Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kota Balikpapan.
“Hanya kesalahan daripada staf mungkin pemprov, akhirnya masa tidak bisa dianggarkan. Jangan sampai karena ketidakprofesioanalan dari pemprov, proposal tersebut hilang atau tercecer dan masyarakat jadi korbannya. Mohon jadi catatan ini, kasihan rakyat yang sudah jauh-jauh mengajukan proposal hanya karena kesalahan dari pemprov khususnya di biro kesra,” tegasnya.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Perjuangkan Nasib Honorer K-2
Secara umum, dalam nota keuangan APBD Perubahan 2018, disebutkan bantuan keuangan (Bankeu) ada penambahan Rp 139,99 miliar dari semula Rp 551,85 miliar menjadi Rp 691,85 miliar. Sedangkan, belanja bantuan sosial (Bansos) pada APBD perubahan 2018 mengalami penambahan Rp 309,25 juta dari semula Rp 5,50 miliar menjadi sebesar Rp 5,809 miliar. Artinya, Bankeu dan Bansos pada APBD perubahan 2018 ini mencapai sekitar Rp 697,6 miliar.
Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun menambahkan, kekecewaan tersebut karena masalah rekomendasi yang tidak dipenuhi. Sebenarnya, kata dia, hal tersebut hanya persoalan teknis saja. “Kita hanya koordinasi saja. Kita akan minta untuk luruskan ini,” jelasnya.
Menurut Alung, tidak disetujuinya rekomendasi tersebut karena ketidakmampuan pos anggaran untuk menampung semua aspirasi. Kata dia, Banggar dan TAPD telah mensepakati dalam KUPA PPAS APBD Perubahan 2018, untuk dicicil yang sisanya diakomodir pada APBD murni 2019.
“Hibah Rp 80 miliar itu kita sudah sepakat digeser ke 2019, karena tidak terakomodir di 2018 ini. Karena ada hal-hal yang wajib kita mendahulukan yang prioritas. Karena tidak ada anggarannya, terbatasnya anggaran perubahan ini,” tandasnya. (adv)
Video Diduga Sengaja Dibakar, Lahan 3 Hektar Hangus
ekspos tv

