EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - DPRD dan Pemprov Kaltim akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018 sebesar Rp Rp 10,132 triliun. Jumlah tersebut mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp 1,566 triliun atau 18,28 persen dari APBD murni tahun 2018 sebesar Rp 8,566 triliun.
Pendandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun dan Pj Gubernur Kaltim Restuardy Daud, dalam paripurna ke 28, di gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (27/9/2018).
Baca juga: Beda Pandangan Dewan dan Pj Gubernur Kaltim Soal SiLPA 541 Miliar
“Dengan kesepakatan ini, melalui segala tahapan penyusunan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disahkan APBD P sebesar Rp 10.132.500.000.000 atau mengalami kenaikan 18,28 persen dari murni,” kata Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun.
Adapun kenaikan APBD-P 2018 bersumber dari pendapatan sebesar Rp 1,224 triliun dari semula 8,366 triliun, setelah perubahan menjadi Rp 9,591 triliun. Dengan rincian pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp 5,129 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 19,81 persen. Kemudian bersumber dari dana perimbangan, yang semula 4,048 triliun mengalami penambahan sebesar Rp 376,6 miliar menjadi Rp 4,424 triliun, atau naik 9,30 persen. Selanjutnya sumber pendapatan lain-lain yang sah setelah perubahan sebesar Rp 37,021 miliar.
Sementara itu, untuk sektor belanja daerah ditetapkan Rp 10,128 triliun yang mengalami kenaikan belanja dari semula Rp 8,566 triliun, atau bertambah Rp 1,562 triliun. Dengan rincian, belanja tidak langsung setelah perubahan sebesar Rp 5,905 triliun dari semula Rp 5,193 triliun, atau mengalami penambahan sebesar Rp Rp 712,2 miliar. Sementara untuk belanja langsung ditetapkan setelah perubahan sebesar Rp 4,222 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 850,2 miliar dari semula Rp 3,372 miliar.
Baca juga: Dana Operasional PPI Tanjung Limau di 2019 Harus Tetap Dianggarkan Daerah
Dengan porsi pendapatan setelah perubahan sebesar Rp 9,591 triliun dan belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp 10,128 triliun, ada defisit sebesar Rp 537,5 miliar. Namun soal defisit ini, menurut Pj Gubernur Kaltim Restuardy Daud, akan ditutupi dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada 2017 sebesar Rp 541,2 miliar yang masuk pada penerimaan pembiayaan. Artinya, masih ada Rp 3,69 miliar untuk masuk pada pengeluaran pembiayaan.
“Dengan disahkan perubahan ini segala kegiatan sudah bisa dijalankan. Kami mengapresiasi kepada anggota DPRD Kaltim yang telah bersama-sama menyusun dan menyetujui rancangan APBD Perubahan tahun 2018 ini,” tuturnya.
Setelah pengesahan ini, dilakukan penandatangan bersama oleh kedua pimpinan DPRD dan Pemprov Kaltim. Selanjutnya, rancangan APBD-P 2018 akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. (adv)
Video Diduga Sengaja Dibakar, Lahan 3 Hektar Hangus
ekspos tv

