PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

BEGINI PROSEDUR KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN KECELAKAAN KERJA

Home Berita Begini Prosedur Klaim Bpj ...

BEGINI PROSEDUR KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN KECELAKAAN KERJA
Dari kiri : Muhammad Aditia Rusal dan Efan. (Eksposkaltim/Ismail)

EKSPOSKALTIM, Bontang –.Menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan pekerja yang diakibatkan resiko-resiko sosial seperti kematian dan cacat, baik fisik maupun mental akibat  kecelakaan kerja, pengusaha yang mempekerjakan pekerja tersebut memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja, yang berkisar antara 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai kelompok jenis usaha.

Terkait hal tersebut, Relation Officer Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja Kota Bontang, Muhammad Aditia Rusali mengatakan, jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan, pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah, kemudian menderita penyakit akibat hubungan kerja.

“Selanjutnya, iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha, sebagaimana tercantum pada iuran,” kata Adit, saat memberikan sosialisasi JKK di kantor Eksposkaltim, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api–Api, Kecamatan Bontang Utara Jum’at, (24/6/2016).

Adit mengungkapkan, apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I), dan mengirimkan kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.

“Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan, serta ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja atau ahli waris,” ungkapnya.

Adit menjelaskan, form jamsostek 3a tersebut berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan, namun juga harus menyertakan kelengkapan atau bukti-bukti untuk pencairan JKK di BPJS ketenagakerjaan.

“Fotokopi kartu peserta (KPJ), Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS ketenagakerjaan 3b atau 3c, Kwitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan dari Rumah Sakit terkait,” tandasnya (*)

 


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :