Jakarta, EKSPOSKALTIM – Dalam beberapa hari terakhir, linimasa media sosial penuh dengan unggahan bertajuk 17+8 Tuntutan Rakyat. Dari Instagram hingga X (sebelumnya Twitter), warganet kompak membagikan daftar tuntutan ini. Fenomena ini menyalakan rasa ingin tahu banyak orang: apa sebenarnya arti 17+8 Tuntutan Rakyat?
Makna di Balik Angka 17+8
Secara sederhana, angka 17+8 merujuk pada tanggal kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Namun, simbol ini kemudian meluas jadi wadah aspirasi rakyat yang dibagi ke dalam dua periode.
Pertama, 17 tuntutan jangka pendek yang diberi batas waktu tujuh hari. Kedua, 8 tuntutan jangka panjang dengan tenggat satu tahun.
Format ini pertama kali viral lewat unggahan para figur publik seperti Ryan Adriandhy hingga Jerome Polin. Tapi isinya tidak asal comot. Ia lahir dari rembukan jutaan suara netizen, kolom komentar, story Instagram, hingga desakan lebih dari 200 organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, PSHK, dan berbagai kelompok mahasiswa.
Isi 17 Tuntutan Rakyat: Target 7 Hari
Dari berbagai dokumen yang beredar, 17 tuntutan itu merangkum enam bidang utama: demokrasi, hukum, HAM, lingkungan, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat. Setiap poin diurai jadi daftar konkret, mulai dari pencabutan aturan yang dinilai merugikan publik, penghentian kriminalisasi aktivis, hingga transparansi anggaran negara. Deadline-nya jelas: 5 September 2025.
Isi 8 Tuntutan Rakyat: Target 1 Tahun
Jika 17 tuntutan bersifat mendesak, 8 tuntutan jangka panjang menyorot reformasi struktural. Beberapa poin yang paling menonjol:
- Reformasi DPR secara menyeluruh. Audit independen, tolak mantan koruptor, cabut fasilitas mewah.
- Perombakan partai politik. Publikasi laporan keuangan, oposisi dijamin berfungsi.
- Reformasi perpajakan. Batalkan kebijakan pajak memberatkan, susun sistem lebih adil.
- UU Perampasan Aset Koruptor. Segera disahkan tahun ini, bersamaan dengan penguatan KPK.
- Reformasi Polri. Profesional, humanis, dengan revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi.
- TNI kembali ke barak. Hentikan mandat proyek sipil seperti food estate.
- Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen. Tambah kewenangan, perkuat Ombudsman.
- Evaluasi ekonomi dan ketenagakerjaan. Termasuk revisi UU Ciptakerja, audit BUMN, dan perlindungan masyarakat adat.
Deadline untuk delapan poin ini ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Warna Pink Hijau: Simbol Perlawanan
Selain daftar tuntutan, linimasa media sosial juga dipenuhi visual dengan nuansa pink dan hijau. Keduanya punya makna emosional. Pink terinspirasi dari seorang ibu bernama Ana yang turun ke jalan dengan kerudung merah muda. Warnanya jadi simbol keberanian.
Hijau lahir dari duka mengenang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas saat aksi. Hijau identik dengan seragam ojol, melambangkan kekuatan rakyat.
Belakangan, netizen menambahkan satu warna lagi: resistance blue, merujuk pada lambang darurat bergambar Garuda biru. Tiga warna ini jadi bendera emosional perjuangan: keberanian, kekuatan, dan perlawanan.
Fenomena 17+8 Tuntutan Rakyat bukan hanya daftar poin yang beredar di feed. Ia adalah kristalisasi suara publik yang muak dengan praktik kekuasaan yang dianggap jauh dari rakyat. Di balik angka, warna, dan unggahan estetik, ada pesan sederhana tapi keras: rakyat tidak lagi diam.

