Selain menyoroti empati pejabat di tengah isu efisiensi anggaran, proyek ini juga dipertanyakan karena dinilai menggeser prioritas dari kebutuhan mendesak warga, seperti penanganan banjir.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Pembangunan ulang Rumah Jabatan (Rumjab) Wakil Wali Kota Balikpapan dengan pagu anggaran mencapai Rp14,3 miliar mendapat kritik tajam dari akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo. Ia menilai proyek tersebut menunjukkan lemahnya empati pejabat publik di tengah semangat efisiensi anggaran.
Purwadi menyoroti pola komunikasi publik Wakil Wali Kota Balikpapan yang terkesan lepas tangan terkait besaran anggaran tersebut. "Apapun alasannya, ini adalah anggaran negara yang berasal dari APBD, uang rakyat Balikpapan. Komunikasi publik seperti ini harus diperbaiki. Pejabat harus bertanggung jawab atas setiap rupiah yang digunakan," ujar Purwadi, Kamis (23/4/2026).
Ia juga melihat adanya fenomena "tren bongkar rumah jabatan" yang dilakukan pejabat baru terpilih, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Purwadi menilai proyek-proyek fisik seperti ini sering kali mengabaikan prinsip efisiensi yang kerap didengungkan pemerintah sendiri.
"Anda teriak-teriak tidak punya uang karena dana bagi hasil (DBH) dipangkas pusat, tapi gaya pemerintahannya hedon. Kemarin ada mobil miliaran rupiah, renovasi kantor, dan sekarang rumjab belasan miliar. Ini menunjukkan tata kelola prioritas yang bermasalah," sentilnya.
Purwadi menambahkan dalam situasi pemangkasan anggaran, pemerintah daerah seharusnya memberikan contoh dengan menunda atau melakukan pembangunan secara bertahap. Menurutnya, anggaran Rp14,3 miliar akan jauh lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk kebutuhan pokok warga, seperti rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu atau tambahan anggaran penanganan banjir di Balikpapan.
"Problem banjir ini perlu penanganan serius. Harusnya itu yang diprioritaskan. Kan bisa dianggarkan bertahap selama masa jabatan lima tahun, tidak harus sekaligus. Masa tidak ada ruang diskusi dengan dinas terkait untuk efisiensi?" lanjutnya.
Lebih jauh, Purwadi mempertanyakan fungsi Badan Pengelola Aset Daerah. Jika aset rumah jabatan sampai mengalami kerusakan parah atau terbengkalai, hal itu mengindikasikan adanya masalah dalam biaya pemeliharaan. "Kalau sampai aset rusak berat, pertanyaannya apakah selama ini tidak ada anggaran pemeliharaan? Atau anggarannya ada tapi tidak dilaksanakan? Ini bisa menjadi temuan dan menunjukkan bahwa tata kelola aset kita memang bermasalah," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, sudah angkat bicara merespons sorotan publik. Proyek yang berlokasi di Jalan ARS Muhammad ini menjadi perbincangan hangat setelah detail tender tersebar melalui situs pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menilik data dari laman spse.inaproc.id, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum mengalokasikan pagu sebesar Rp14,3 miliar. Dari 60 peserta yang bersaing dalam tender, CV Putra Jaya Abadi asal Samarinda keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp12,6 miliar.
Menanggapi besarnya angka tersebut, Bagus Susetyo menegaskan bahwa dirinya selaku pengguna fasilitas tidak memiliki intervensi dalam penentuan nilai anggaran maupun kriteria kerusakan bangunan. Menurutnya, keputusan untuk merombak total bangunan lama merupakan hasil kajian mendalam dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas PU.
"Saat dilantik, tim teknis melakukan kajian kelayakan terhadap rumah jabatan tersebut. Hasilnya, ditemukan kerusakan struktural yang signifikan, seperti patahan, serta masalah kesehatan dan pencahayaan yang tidak memadai. Awalnya saya mengira hanya perlu renovasi ringan, namun rekomendasi teknis mengharuskan bangunan dibongkar total untuk dibangun kembali," ungkap Bagus, Rabu (22/4/2026).
Lewat Mekanisme Legal dan Terbuka
Bagus juga meluruskan persepsi publik dengan menjelaskan bahwa proses penganggaran telah melewati prosedur birokrasi yang panjang dan transparan. Tahapan dimulai dari pembahasan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), finalisasi oleh TAPD, hingga pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) bersama DPRD Kota Balikpapan.
"Perlu saya tegaskan, anggaran ini bukan usulan pribadi Wakil Wali Kota. Pembangunan ini mengacu pada estetika dan kebutuhan fungsional, bukan keinginan. Seluruh prosesnya dilakukan secara terbuka dan telah mendapat restu legislatif melalui fungsi anggaran," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mempersilakan pihak terkait untuk mengonfirmasi rincian teknis kepada Dinas PU, serta detail alokasi dana kepada TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Bagus menjamin bahwa proyek ini berjalan di atas rel aturan yang berlaku. "Seluruh anggaran bersifat terbuka sebagai bentuk transparansi publik. Pembangunan ini sepenuhnya mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian PU dan Kemendagri," pungkasnya.

