EKSPOSKALTIM, Jakarta - Motif dua prajurit TNI menembak mati tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam begitu menyentak perhatian publik.
Analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto melihat sudah saatnya reformasi sistem pengawasan di tubuh kepolisian dan TNI.
"[Adanya setoran] berarti kontrol dan pengawasan secara sistem tidak berjalan," jelas Rukminto dihubungi media ini, Jumat (21/3).
Menurutnya, sistem kontrol harus berlapis untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan benar dan pengawasan itu terkait subjek pengawas.
"Yaitu atasan secara vertikal maupun satuan lain secara horizontal," jelasnya.
Jika anggota polisi terus-menerus melakukan aktivitas ilegal, maka sudah jelas bahwa mekanisme pengawasan yang ada tidak berjalan secara efektif.
"Mau tidak mau, persepsi publik pasti akan mengarah ke sana. Bahwa ada pembiaran yang dilakukan atasan mereka," ujarnya.
Terkait penyebab mendasar dari permasalahan ini, ia menyinggung adanya praktik tradisi setoran yang masih terjadi di lingkungan institusi tersebut.
"Apa penyebabnya? Realita yang ada di masyarakat menunjukkan ada tradisi setoran-setoran baik ke samping (satuan atau lembaga lain) maupun vertikal ke atasan," ungkapnya.
Ia pun menekankan bahwa selama pemimpin di pucuk tertinggi tidak bertindak tegas, praktik ilegal ini akan terus berlanjut.
"Selama pucuk pimpinannya lemah dan tak mau menegakkan peraturan dengan tegas bahkan keras, kasus-kasus beking ilegal itu akan terus ada," tegasnya.
Namun, lemahnya sistem kontrol bukan satu-satunya penyebab utama. Faktor integritas individu juga berperan besar.
"Meski sistem baik tapi integritas buruk, tetap saja ada upaya mengelabui sistem," pungkasnya.
Insiden penembakan menewaskan tiga polisi saat penggerebekan arena sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3) sore.
Setelah kejadian, dua prajurit TNI yang diduga terlibat langsung diamankan oleh Polisi Militer, salah satunya pemilik arena perjudian tersebut.
Dugaan awal menyebut perselisihan mengenai jumlah setoran uang judi sabung ayam jadi pemicu penembakan. Pihak TNI diduga memberikan setoran kepada aparat kepolisian agar kegiatan tersebut dapat terus berlangsung. Namun, pada hari kejadian, terjadi ketidaksepakatan terkait besaran setoran tersebut.
Lebih rinci, Polsek setempat diduga menerima jatah setoran harian dari praktik perjudian tersebut, sekitar Rp1 juta per hari, ditambah uang bensin, rokok, dan kebutuhan lainnya hingga total mencapai Rp2,5 juta per hari. Namun, muncul dugaan adanya permintaan tambahan setoran, yang kemudian memicu konflik.
“TNI dan polisi sama-sama mendapatkan keuntungan dari judi sabung ayam. Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Komandan Pos Ramil Negara Batin, rutin menyetorkan sejumlah uang ke Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto,” ungkap Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra, Kamis (20/3).
Masih Aktif
Pangdam II Sriwijaya Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ujang Darwis mengonfirmasi bahwa dua oknum TNI yang diamankan terkait kasus penembakan saat penggerebekan arena judi sabung pada Senin (19/3) sore masih berstatus sebagai saksi. Kedua oknum tersebut adalah Kopka B dan Peltu L, yang saat ini masih aktif sebagai anggota TNI.
"2 oknum ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka itu kan butuh barang bukti, itu berproses apabila terbukti nanti, kita lakukan tindakan," ujar Ujang dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3).
Di sisi lain, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan bahwa kasus di Kabupaten Way Kanan dibagi menjadi dua klaster. Yaitu perjudian sabung ayam dan peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya petugas.
"Yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya, dikutip dari Kompas.
Helmy juga mengungkapkan bahwa untuk kasus perjudian, seorang tersangka dengan inisial Z telah ditetapkan. "Tersangka Z hadir di lokasi untuk bermain (judi)," jelasnya. Z dijerat Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian.
Polda Lampung telah menyita barang bukti terkait perjudian, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 21 juta, mobil, motor, dan ayam yang digunakan untuk bertarung.

