PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

477 Warga Binaan Lapas Bontang Mendapat Remisi Hari Kemerdekaan

Home Berita 477 Warga Binaan Lapas Bo ...

477 Warga Binaan Lapas Bontang Mendapat Remisi Hari Kemerdekaan
Para warga binaan Lapas Kelas III Bontang yang bakal menghirup udara bebas setelah mendapat remisi Hari Kemerdekaan, besok. (Ekspos/Fariz)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 2017 menjadi momen paling ditunggu bagi sebagian warga binaan. Lebih separuh dari mereka akan mendapat pengurangan hukuman alias remisi.   

"Pada remisi Hari Kemerdekaan 2017 ada 11 warga binaan yang bisa langsung bebas," jelas Kalapas Kelas III Bontang Heru Yuswanto, kemarin.    

Di Lapas Jalan Prestasi Kelurahan Bontang Lestari mendekam sebanyak 828 warga binaan tindak pidana narkotika, korupsi, dan pidana umum lainnya.  

"60 persen lebih warga binaan di sini kasus narkotika dari Sangatta," jelas Heru. 

Meminjam data Lapas Kelas II Bontang total sebanyak 477 warga binaan yang mendapat remisi pada upacara pelaksanaan Hari Kemerdekaan di Lapas Bontang, (16/8) besok.  

Remisi yang akan diterima terdiri atas Remisi Umum (RU) I dan II 2017, PP 28/2006, dan PP 99/2012. Dan rata-rata WBP yang menerima remisi adalah mereka yang menjalani masa hukuman selama 1,2 - 4 tahun. 

Sementara untuk RU I hanya ada 1 orang yang mendapat pengurangan hukuman selama enam bulan. 2 orang selama lima bulan. 23 orang empat bulan. 67 orang tiga bulan. 78 orang dua bulan. Dan 94 orang mendapat pengurangan masa hukuman selama sebulan.

"Mereka yang baru pertama kalinya mendapat remisi," jelas Heru yang juga didampingi Agus Salim Kepala Admin dan Orientasi.  

Sedangkan bagi yang mendapat RU II 2017 totalnya mencapai 16 orang. Besaran masa pengurangan 1 bulan berjumlah 11 orang. 2 bulan sebanyak empat orang. 3 bulan lima orang.  

Untuk RU 28/2006 jumlahnya hanya 2 orang. Keduanya mendapat 1 bulan masa pengurangan hukuman. "Remisi jenis ini khusus bagi yang putusannya sebelum 12 November 2012," terangnya.  

Sementara untuk PP 99 dengan total sebanyak 196 warga binaan. Rinciannya 10 orang mendapat masa pengurangan 1 bulan. Dua bulan 63 orang. 54 orang 4 bulan. 65 orang 5 bulan. 1 orang enam bulan.

"Semuanya kasus narkoba yang divonis di atas 5 tahun penjara," jelasnya.  

Ia menambahkan dari 10 warga binaan tipikor, satu di antaranya memenuhi persyaratan mendapat pengurangan masa tahanan. "Atas nama Yohanes Marudara," tambahnya.  

Selain pemberian remisi Yohanes juga akan diusulkan bebas bersyarat karena memasuki 1/3 masa tahanan.  Diketahui khusus remisi bagi tipikor ada tiga syarat yang harus dilalui.

Yakni membayar denda atau uang pengganti, serta bersedia menjadi justice collabolator dengan berkerja sama dengan aparat penegak hukum.  

"Untuk masa pengusulan membutuhkan waktu dua minggu sampai sebulan, dari kantor wilayah baru ke pusat," tambahnya.  


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :