PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

8 Video Porno Kapolres Ngada dan Peran Mahasiswi

Home Berita 8 Video Porno Kapolres Ng ...

8 Video Porno Kapolres Ngada dan Peran Mahasiswi
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma telah resmi dicopot dari jabatannya dan sebagai anggota Polri. Foto: Dok.Polri

EKSPOSKALTIM - Terungkap bahwa mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, diduga merekam dan menyebarkan sendiri delapan video tindakan asusilanya sebuah situs porno di Australia.

Saat ini, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi diberhentikan dari institusi Polri. "Kami menerima delapan potongan video asusila dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, di Kupang, Senin (24/3), dikutip dari Detik.

Menurut Patar, video tersebut direkam dan disebarluaskan oleh AKBP Fajar sendiri. Kasus ini pertama kali terungkap oleh Mabes Polri yang mendapat informasi dari kepolisian Australia sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda NTT.

Sebagai barang bukti, Polda NTT menerima compact disc (CD) dari Divhubinter Mabes Polri setelah mendapat laporan dari Kepolisian Australia. Namun, hingga kini, penyelidikan lebih lanjut belum menemukan bukti video lain yang melibatkan dua korban lainnya.

Barang bukti lain yang diamankan dalam kasus ini meliputi pakaian korban, rekaman CCTV hotel tempat kejadian, serta ponsel yang digunakan oleh AKBP Fajar untuk memesan kamar.

"Kami telah memeriksa sembilan saksi, termasuk korban, dan memastikan bahwa AKBP Fajar sendiri yang merekam serta menyebarkan video tersebut menggunakan ponselnya, yang kini telah kami sita," ujar Patar.

Polda NTT masih mendalami motif di balik tindakan asusila yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap korban berinisial I. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Selain AKBP Fajar, seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F juga ditetapkan sebagai tersangka. Fani diduga berperan sebagai perekrut anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan oleh AKBP Fajar.

"Penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung untuk mengungkap motif utama di balik tindakan AKBP Fajar," lanjut Patar.

Diketahui, AKBP Fajar dan Fani mulai saling mengenal sejak Juni 2024 melalui aplikasi Michat. Hubungan mereka kemudian berlanjut hingga akhirnya terjadi tindakan pelecehan tersebut.

Dalam penyelidikan ini, Polda NTT turut melibatkan ahli psikologi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar. Hasil analisis psikologi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai motif di balik perbuatannya.

"Pemeriksaan psikologi dilakukan secara bertahap. Kami berharap hasilnya dapat segera keluar dalam pekan ini," tambah Patar.

AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 huruf C, E, dan G dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Ia juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, AKBP Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini pertama kali diungkap oleh Mabes Polri sebelum dilimpahkan ke Polda NTT.

Mantan Kapolres Ngada tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Para korban berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang korban lainnya berinisial SHDR yang berusia 20 tahun.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

100%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :