EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dalam kurun waktu empat bulan pertama 2026, ratusan pelaku usaha di Kota Bontang mulai mengantongi legalitas usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat sebanyak 335 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan sejak awal Januari hingga 4 Mei 2026.
Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus izin usaha secara resmi. Proses penerbitan NIB sendiri kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terintegrasi secara digital.
Staf Pelayanan DPMPTSP Bontang, Dany Syaputra, mengatakan sistem tersebut memberi kemudahan bagi pelaku usaha karena pengurusan bisa dilakukan secara mandiri maupun dengan bantuan petugas di kantor.
“Sekarang masyarakat bisa mengurus sendiri secara online, tapi kami juga tetap melayani yang datang langsung,” katanya.
Sebelum mengajukan NIB, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah data penting seperti NIK, NPWP (bagi yang sudah wajib pajak), email aktif, nomor telepon, serta rincian usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Tak hanya itu, aspek perizinan juga mengacu pada ketentuan berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat kewajiban pemenuhan dokumen seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PL).
Dany menjelaskan, tingkat risiko usaha akan menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi. Untuk usaha berisiko rendah cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), sedangkan usaha dengan risiko lebih tinggi wajib melengkapi dokumen yang lebih rinci.
Setelah seluruh persyaratan diunggah dan dinyatakan lengkap dalam sistem OSS-RBA, tahapan berikutnya adalah verifikasi oleh DPMPTSP sebelum NIB diterbitkan.
Pemerintah mendorong semakin banyak pelaku usaha di Bontang untuk memiliki legalitas resmi, sehingga aktivitas usaha menjadi lebih tertib dan terlindungi secara hukum.

