EKSPOSKALTIM.COM - AG bocah berusia 16 tahun yang baru menghirup udara bebas pada Idulfitri lalu seakan tak jera untuk berbuat nekat.
Ia kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terbelit kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Rabu (2/7) kemarin, AG kembali diamankan setelah warga memergoki aksinya di sebuah warnet Jalan Inpres 4, Muara Rapak, Balikpapan Utara. Ia pun sempat menjadi bulan-bulanan.
Saat itu ia tak beraksi seorang sendiri. Kawannya, JK (17) diajak serta untuk mencuri. Kepada petugas keduanya nekat mencuri karena mendapat pesanan motor. Pemesannya tidak lain adalah sepupu JK.
Dalam pengakuannya, mulanya ia bermaksud menjual motor milik tantenya sendiri. Entah kenapa ia mengurungkan niat tersebut dan memilih mencari korban lain.
Perburuan pun dilakukan dengan mengajak JK. Saat melintas di depan warnet tersebut, mereka melihat peluang. Sebuah motor matik terparkir dalam keadaan tak terkunci setang.
Motor merk Suzuki Spin bernopol DD 4683 IR tersebut akhirnya didorong hingga jauh dari warnet. Sementara JK mencari bantuan. Tanpa sadar, penjaga warnet rupanya membuntuinya dari belakang.
"Saya sekalinya diikutin sama yang jaga warnet pas saya dorong. Sampai akhirnya orang itu panggil temannya dan saya dipukulin sama orang-orang," terang AG, (3/7) siang.
AG diamankan polisi sekira pukul 05.00 sore tadi. Sementara JK baru diamankan beberapa jam kemudian di rumahnya di kawasan Jalan Brantas, Batu Ampar.
"Saya mau jemput teman saya, tadinya biar bantuin dia (AG). Sebelum saya datang ternyata dia sudah dikejar warga. Saya lari sembunyi di kandang ayam, soalnya takut," ungkap JK.
Sebelum beraksi ia mengaku sempat mengonsumsi minuman tradisional beralkohol. Keduanya mengaku saling kenal karena rekan bermain.
AG yang baru bebas setelah mendapat remisi Idulfitri sempat bekerja sebagai kuli bangunan. Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Sopyan membenarkan jika AG pasca menjalankan hukuman 10 bulan di lembaga permasyarakatan.
"ABH (anak bawah umur) ini terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Dia tidak mendapat diversi karena pengulangan kasus," jelas perwira berpangkat melati satu ini.

