EKSPOSKALTIM, Samarinda - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan sejumlah paket narkotika, berupa ganja dan sabu. Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut atas penangkapan tiga kasus selama bulan Oktober lalu.
Sebanyak Ganja seberat 550 gram dan paket sabu 62,09 gram berhasil diamankan dan dimusnahkan. Dari barang bukti tersebut, BNNP Kaltim menangkap tiga pelaku disejumlah daerah. Di Kab. Kutai Timur, Kota Samarinda dan Balikpapan.
“Pemusnahan ini atas tiga kasus yang telah kami tangani, dengan tersangka Rusdi bin Sui Arifin warga Sangatta, Ngudiyono Alias Puji warga Samarinda, dan yang satunya kasus di Balikpapan masih kita selidiki,” kata Kepala BNNP Kaltim, Raja Haryono melalui Kasi Intel BNNP Kaltim, I Made Sukajana, kepada wartawan, di kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah Km, 1 Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (22/11).

Pembakaran barang bukti daun ganja.
Dia menjelaskan, satu kasus yang tengah diselidiki sangat unik. BNNP Kaltim menemukan, BB 52 paket ganja dengan berat 50,09 gram, pada 19 Oktober lalu. Temuan tersebut, hasil laporan dari masyarakat yang bekerja di jasa pengiriman paket J&T Express Balikpapan. Supervisor kantor tersebut, kata dia, berinisial MI langsung menghubungi BNK Balikpapan. Sebab, menemukan paket kirman mencurigakan.
“Setelah dibuka ternyata berisi 52 paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam pakaian bekas, dan dimasukan di dalam kotak roti J’Co. Setelah itu, barang bukti tersebut kita bawa ke Kantor BNNP Kaltim ini, untuk kita musnahkan,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya tengah mengejar pelaku pengirimin paket barang tersebut. “Masih dalam penyelidikan kami,” katanya.
Sementara itu, untuk barang bukti lainnya yang dimusnahkan atas kasus di Kota Sangatta pada (6/10) lalu. Dia menjelaskan, tersangka atas nama Rusdi ditangkap saat mengambil paket kiriman di Kantor JNE Sangatta Jalan Yos Sudarso 4. Ditemukan, BB satu paket ganja seberat 450 gram. “Saat kami telusuri ke rumahnya di Jalan Yos Sudarso Gang Lestari, kami menemukan juga satu paket ganja seberat 100 gram,” jelasnya.
Baca: Proyek MYC Dialokasikan Rp 1,120 Triliun di 2018
Sedangkan kasus satunya di Kota Samarinda terjadi pada (23/10) lalu dengan tersangka Ngudiyono (33), warga Dadi Mulya, Samarinda Ilir. Ia diduga telah melawan hukum sebagai kurir dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis kristil sebanyak satu paket sabu seberat 12 gram.
”Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ini beserta barang bukti lainnya diduga berhubungan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Proses pemusnahan BB hasil dari tangkapan tersebut, dilakukan secara pembakaran untuk ganja, dan pencairan untuk barang bukti sabu-sabu. Dengan kasus tersebut, BNNP Kaltim telah menangani 40 kasus narkotika selama tahun ini.
“Sesuai protap kita musnahkan. Kita berharap masyarakat dapat melaporkan dan bekerja sama dalam penangkapan dan peredaran narkoba di Kaltim,” harapnya. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim
ekspos tv
VIDEO: Ikut Bontang City Expo 2017, Diskominfo Usung Tema Bontang Jago Smart City
ekspos tv
VIDEO: Peringatan Hari Pahlawan ke 72 Berlangsung Khidmat
ekspos tv

