EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Bukan karena profesinya melainkan karena barang bawaannya, Jumansyah alias Unang (35) seorang calo Speed Boat harus dikeler ke ruang Satuan Reskoba Polres Balikpapan, Jumat (17/2) siang.
Saat hendak mengantar seorang penumpang di Pelabuhan Speed Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat Unang kedapatan mengantongi satu pake narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram.
Polisi berpakaian sipil dari Satreskoba Polres Balikpapan sudah sejak lama mencurigai gerak-gerik Unang. Benar, saat digeledah kantong bagian kanan Unang, polisi menemukan sabu ukuran paket hemat itu dalam kantong flip plastik bening.
“Kecurigaan kami timbul karena saat itu dia seperti terlihat sedang teler, anggota langsung lakukan penggeledahan,” terang Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Ricky Nelson Purba didampingi Humas Polres Iptu Suharto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Unang bukan sekedar penikmat barang haram tersebut. Dia juga diketahui berstatus sebagai residivis kasus pencurian.
“Kami sedang dalami apakah yang bersangkutan juga masuk dalam jaringan peredaran narkotika,” tandas Suharto.
Sementara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Unang sendiri terancam dijerat pasal 114 junto pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

