EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Warga terdampak virus corona atau covid-19 di Kelurahan Berebas Tengah menerima bantuan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Kota Bontang, Kamis (23/4/2020).
Lurah Berbas Tengah, Mustamin Syam menyebutkan, ada 1.284 warganya yang menerima BLT senilai Rp 200 ribu tersebut. Pembagian dilakukan langsung (Dinsos-PM) Bontang dan didampingi staf kelurahan.
Sementara itu, dana senilai Rp 300 ribu akan dibelikan sembako dan disalurkan kembali pekan depan kepada 1.284 penerima BLT tersebut. Pasalnya, kata dia, anggaran yang ada masih di Kantor Kecamatan Bontang Selatan.
“Nanti kami akan belanja ditoko dan didampingi oleh pihak kecamatan. Kami akan membelanjakan anggaran Rp 300 ribu dan nanti pihak kecamatan yang akan membayarkannya,” imbuhnya.
Dalam proses pembagian bantuan, pembagian BLT ini pun sempat dihentikan sementara oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Berbas Tengah. Dikarenakan para penerima BLT berkerumun dan tidak mematuhi himbauan pemerintah untuk selalu menjaga jarak selama pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Jaga jarak, ingat himbauan yang diberikan untuk selalu jaga jarak,” imbaunya dengan pengeras suara.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membuat kebijakan memberi bantuan Rp 500 ribu selama 3 bulan untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Taman. Sejak Senin (6/4/20), pendataan penerimaan tersebut sudah dilaksanakan di tingkat RT.
Pemkot Bontang melalui Dinsos-PM pun sudah membentuk tim sekretariat pengelola data warga terdampak kebijakan penanggulangan Covid-19 Bontang, pada Jumat (3/4/20) lalu. Di mana tim tersebut melaksanakan koordinasi, verifikasi, falidasi data primer yang diserahkan ketua RT melalui lurah se-Bontang. Nantinya hasil data tersebut akan ditinjau kembali oleh wali kota Bontang melalui sekretaris daerah (sekda) Bontang.
Dalam pengelolaan data tersebut, Dinsos-PM bersurat ke seluruh camat dan lurah se-Bontang untuk melaksanakan pendataan penerima bantuan langsung tunai (BLT) dengan berkoordinasi ke ketua RT setempat. Dalam surat bernomor 460/529/DSPM.01 juga dilampirkan form data warga terdampak kebijakan pembatasan sosial dan physical distancing dalam rangka penanganan Covid-19.
Data tersebut nantinya diisi warga yang dipilih ketua RT sebagai terdampak Covid-19. Dia menjelaskan batas pengumpulan data ke kelurahan pada 11 April 2020. (adv)

