EKSPOSKALTIM, Samarinda – Anggota DPRD se-Indonesia tampaknya sedang dilanda kegembiraan. Penghasilan para wakil rakyat dipastikan naik.
Hal itu seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Merespon hal itu, DRPD Kaltim segera membentuk panitia khusus (pansus) pembentukan peraturan daerah (perda) sebagai turunan dari PP tersebut. “Saat rapat bersama pimpinan kita sudah sepakat untuk membentuk pansus pembentukan perda sebagai payung hukum, kemungkinan besar Senin (10/7) depan sudah diminta nama-nama anggota pansus,” kata Muspandi, anggota Komisi II DPRD Kaltim, kemarin.
Adanya kenaikan, menurut ketua fraksi PAN Kaltim itu, merupakan hal yang wajar. Mengingat hampir belasan tahun baru ada penyesuaian. ”Kenaikan kan tidak serta merta langsung dialokasikan, tetap berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” jelas anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.
Rencana kenaikan tersebut diakui memang belum masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) artinya masih bersifat usulan.Menurut dia, apabila teknisnya nanti perda tersebut akan merevisi Perda No 9 berkaitan dengan susunan dan kedudukan (susduk) atau akan dibentuk perda baru tidak akan jadi persoalan.
“Yang jelas jika ada perda yang baru akan merevisi perda yang lama, tetap mengacu pada PP tersebut,” tandasnya.
Disinggung soal kinerja saat ini, Muspandi tak menampik jika produk legislasi yang dihasilkan masih terbilang minim. “Saya rasa belum maksimal, karena tahun ini belum ada perda yang kita sahkan, dari total 28 Prolegda,” ulasnya.
Walau PP tersebut terbit di tengah kondisi keuangan Kaltim yang ngos-ngosan, Syafruddin, anggota Komisi III DPRD Kaltim menambahkan, pihaknya akan tetap menindaklanjuti.
“Suka tidak suka, mau tidak mau kenaikan tersebut kan perintah PP, jika tidak dilaksanakan artinya pelanggaran,” tegasnya.
Terkait pro dan kontra yang bakal timbul, ketua fraksi PKB Kaltim ini tak khawatir. Sebab konteks dewan dalam hal ini ialah sebagai pelaksana bukan sebagai perumus kebijakan. “Kalau misal ada yang mau hujat kami ya salah sasaran, kalau mau ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Syafruddin memastikan, adanya perbaikan kesejahteraan yang diterima wakil rakyat akan berhubungan dengan peningkatan kinerja. “Misal kalau sebelumnya bertemu konstituen yang datang kita menghindar, kedepan tidak akan sama,” jelasnya.
Diketahui berdasarkan PP terbaru, kenaikan gaji dewan mencapai dua kali lipat. Dari nominal sebelumnya, berikut take home pay yakni ketua Rp 34,29 juta, wakil ketua Rp 25,89 juta dan anggota Rp 26,68 juta.
Dalam PP terbaru juga tertuang item, pemeriksa kesehatan, tunjangan transport, tunjangan reses, sampai urusan baju seragam disediakan. Tidak hanya itu, apabila meninggal atau akhir masa bakti, mereka mendapat uang jasa bakti, bila masa bakti sampai 5 tahun sebesar Rp 9,45 juta atau setara dengan empat sampai enam bulan uang representasi jika diakumulasi.
Kenaikan drastis terdapat pada item tunjangan komunikasi intensif. Jika sebelumnya anggota dewan Kaltim menerima sebesar Rp 6,3 juta, dengan adanya PP baru bisa mencapai Rp 14,7 juta. (adv)

