EKSPOSKALTIM, Bontang - Unjuk rasa yang digelar, Forum Komunikasi Pengusaha Lokal Bontang (FKPLB) pada Senin, (6/2/2017) mulai membuahkan hasil.
Sebab, tuntutan pihak kontraktor telah disepakati oleh Pemkot Bontang. Dan kini mereka tak lagi menduduki halaman kantor Badan Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).
"Karena teman-teman semua bisa menerima, unjuk rasa pun kami sudahi," terang Frans Micha Ketua FKPLB Bontang.
Ditambahkan Frans, pihak Pemkot Bontang telah memastikan Peraturan Walikota (Perwali) soal peraturan pergeseran anggaran.
“Nantinya akan di bawa ke kantor Gubernur Kaltim,” ucap Frans usai bertemu dengan Kepala BPKA, Amiluddin beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, Ketua FKPLB Frans Micha mengatakan, para kontraktor masih menunggu hasil pengesahan tersebut.
“Kami akan terus monitor proses demi proses yang dilakukan oleh pemerintah.“
"Kabag Hukum Pemkot Bontang sudah membawa ke provinsi untuk dilakukan pengesahan, setelah itu tahapan pembayaran sudah bisa dilakukan," katanya.
Lanjut Frans, rentan waktu yang dijanjikan pihak Pemkot guna menyelesaikan proses pencairan anggaran maksimal dua minggu.
Sementara itu, Frans mengatakan, proyek yang dimasukkan kontraktor melalui FKPLB sebanyak 157 kegiatan.
Nominal tagihannya mencapai senilai Rp 21,9 miliar. Nilai itulah yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sampai saat ini.
Dari data yang ada, kebanyakan proyek yang ditunggak pembayarannya oleh Pemkot Bontang sebanyak 157 kegiatan. Baik berskala kecil maupun besar.
Seperti proyek peningkatan Sarana dan Prasarana Dasar Pemkot Bontang, Pembangunan Musholla At-Taqwa, Kelurahan Api-Api yang menelan biaya senilai Rp 763 juta.
Serta proyek dengan nilai terendah yakni proyek pengawasan teknis peningkatan prasarana dan sarana dasar permukiman kelurahan Bontang Kuala seksi A segmen satu dengan nilai tujuh juta rupiah.
"Proses penyelesaian mengenai peraturan pergeseran anggaran sementara memang benar akan kita proses," Kabag Hukum Pemkot Sekretaris Daerah (Setda) Hariyadi.

