EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Dengan Perjanjian Kerja (P3K), sekitar 2 ribu guru honorer Pemkab Kutim diperjuangkan untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah.
Tahun 2019, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Roma Malau memberi usulan bahwa pengangkatan P3K untuk formasi guru.
“Disdik Kutim memperjuangkan pengangkatan sebanyak 2.200 tenaga guru yang saat ini berstatus sebagai guru TK2D, bisa diangkat menjadi tenaga P3K,” terangnya.
Meski demikian, ia mengakui, kuota merupakan keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), namun pemkab tetap mengusulkan formasi 2 ribu orang. Diakuinya, jika semua guru TK2D telah diangkat menjadi guru P3K, kedepannya berdampak terhadap kesejahteraan guru di Kutim.
“Selain itu akan meringankan beban Pemkab Kutim, karena guru dengan status P3K akan digaji pemerintah pusat melalui APBN. Sementara pada seleksi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kutim yang dilaksanakan pada akhir tahun 2018 lalu, sebanyak 100 orang guru TK2D Kutim lolos menjadi CPNS,” terangnya.
Terpisah, Kepala BKD Kutim, Zainuddin Aspan secara terpisah menyebutkan pengangkat P3K belum ada petunjuk teknisnya sehingga masih menunggu keputusan BKN dan Kemenpan RB. Dijelaskannya, BKD Kutim sudah menyiapkan data jika proses pengangkatan dilaksanakan, termasuk persyaratan yang wajib dipenuhi seperti usia, masa pengabdian dan administrasi lainnya. (SK4)

