Jakarta, EKSPOSKALTIM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak terlibat dalam kebijakan maupun pembatalan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni–Juli 2025.
“Inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga terkait,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, dikonfirmasi dari Jakarta, dikutip Selasa (3/6).
Ia menegaskan ESDM tak pernah dilibatkan dalam forum atau tim pembahasan diskon listrik tersebut. Bahkan, tidak ada permintaan resmi atau undangan untuk memberi masukan sejak awal.
Meski begitu, Dwi menyatakan ESDM siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi. “Termasuk dalam kebijakan subsidi dan kompensasi listrik yang berdampak pada masyarakat luas,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya berencana memberi potongan tarif listrik 50 persen untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1300 VA. Diskon akan berlaku dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa insentif ini dibatalkan karena proses penganggaran tak cukup cepat untuk mengejar implementasi pada Juni-Juli. Dana akan dialihkan ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dinilai lebih siap secara data dan pelaksanaan.
Rencana diskon pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belakangan menyatakan tidak tahu-menahu soal kebijakan itu.
“Saya belum memberikan surat ke PLN karena belum ada komunikasi resmi dari Kemenko Perekonomian,” kata Bahlil.

